Jakarta –
Tata cara haji wajib diketahui umat muslim, khususnya bagi yang ingin melaksanakan haji. Ibadah tersebut termasuk ke dalam rukun Islam kelima dan menjadi suatu kewajiban bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial.
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardhu, baik laki-laki maupun perempuan. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 97.
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Arab latin: Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi ‘alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā’a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun ‘anil-‘ālamīn.
Artinya: “Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam,”
Selain itu, Rasulullah SAW juga mewajibkan ibadah haji dalam sabdanya yang berbunyi:
“Agama Islam itu ditegakkan atas lima dasar, pertama: bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, kedua: mendirikan shalat, ketiga: membayar zakat, keempat: melaksanakan haji, dan kelima: berpuasa di bulan Ramadhan,” (HR Bukhari & Muslim)
Secara bahasa, haji berarti berangkat menuju ke tempat yang diagungkan. Sementara itu, secara istilah para ulama mendefinisikan haji sebagai melakukan ritual ibadah tertentu dengan metode tertentu di waktu yang tertentu dan di tempat tertentu, sebagaimana disebutkan dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 yang disusun oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.
Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
Bagaimana tata cara pelaksanaan ibadah haji? Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah tulisan Harjan Syuhada dan Sungarso, berikut pemaparannya.
1. Memulai ihram dari Miqat yang telah ditentukan
Miqat artinya batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji serta umrah. Terdapat dua macam miqat, yaitu miqat zamani (batas waktu) dan miqat makani (batas tempat).
Batas waktu untuk melakukan ibadah haji adalah pada bulan Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah. Sementara itu, batas tempat untuk memulai ibadah haji terletak di beberapa kota dan tergantung dari arah kedatangan jamaah haji.
Adapun urutan pelaksanaan ihram ialah sebagai berikut:
- Mengerjakan mandi sunnah
- Mengerjakan wudhu
- Mengerjakan pakaian ihram
- Mengerjakan shalat sunnah ihram
- Mengucapkan niat haji
- Berangkat menuju Arafah dengan membaca talbiyah
2. Wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah
Wukuf di Arafah dilaksanakan pada 9 Zulhijah dan dimulai setelah Matahari tergelincir hingga terbit fajar pada 10 Zulhijah atau Hari Raya Idul Adha. Pada pelaksanaan wukuf, terdapat beberapa amalan yang bisa dikerjakan, yaitu:
- Mengerjakan sholat Dzuhur dan Ashar dengan cara qasar dan jamak di awal waktu
- Mendengarkan khutbah wukuf
- Memperbanyak doa
- Memperbanyak dzikir
- Membaca Al-Qur’an
- Mengerjakan sholat Maghrib dan Isya dengan cara qashar dan jamak di awal waktu
3. Menginap atau mabit di Muzdalifah
Muzdalifah merupakan tempat yang berlokasi antara Arafah dan Mina. Setelah tengah malam, jamaah haji berangkat dari Arafah menuju Mina.
Sesampainya di Muzdalifah, jamaah haji berhenti walaupun sebentar. Amalan ini disebut dengan mabit.
Jamaah haji yang datang sebelum tengah malam, diwajibkan menunggu sampai tengah malam, sebab waktu pelaksanaan mabit adalah dari tengah malam sampai terbit fajar. Di Muzdalifah, ada beberapa amalan yang bisa dikerjakan, di antaranya adalah:
- Membaca talbiyah
- Berzikir, beristighfar, dan berdoa
- Membaca Al-Qur’an
- Mencari kerikil sebanyak 7, 49, dan 70 butir
4. Melontar jumrah aqabah
Selanjutnya adalah melontar jumrah aqabah yang dilaksanakan setelah fajar menyingsing atau siang hari pada tanggal 10 Zulhijah dengan 7 butir kerikil. Jumrah aqabah adalah sebuah tugu batu yang terletak di Bukit Aqabah di Mina.
Setelahnya, jamaah haji menyembelih hewan kurban.
5. Tahalul
Tahalul adalah melepaskan diri dari ihram haji setelah mengerjakan amalan-amalan haji. Tahalul dilakukan dalam dua tahap.
Tahalul pertama dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah aqabah dengan cara mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut. Setelahnya, jamaah haji boleh mengerjakan semua hal yang dilarang pada waktu ihram, kecuali melakukan hubungan suami istri.
Kemudian, selesai tahalul pertama jamaah haji yang akan melaksanakan tawaf ifadah dapat langsung menuju Mekkah. Beberapa hal yang dikerjakan di Mekkah antara lain:
- Masuk ke Masjidil Haram melalui pintu Babussalam
- Mengerjakan thawaf ifadah dengan membaca talbiyah
- Selesai thawaf disunnahkan mencium Hajar Aswad
- Mengerjakan sholat sunnah dua rakaat di dekat makam Ibrahim
- Berdoa di Multazam
- Mengerjakan sholat sunnah dua rakaat di Hijir Ismail
- Mengerjakan sa’i antara Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali
Sementara itu, pada tahalul kedua maka dilaksanakan dengan menggunting sekurang-kurangnya tiga helai rambut. Seusai itu, jamaah haji diperbolehkan mengerjakan larangan ihram, termasuk melakukan hubungan suami istri.
6. Menginap atau mabit di Mina
Setelah selesai tahalul, jamaah haji kembali menuju Mina untuk mabit selama hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setelah Matahari tergelincir pada setiap siang hari Tasyrik, jamaah haji melontar tiga jumrah yang masing-masing sebanyak tujuh kali.
Tiga jumrah tersebut adalah jumrah ula, wusta, dan aqabah. Bagi yang menghendaki, jamaah haji diperbolehkan untuk meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah setelah melempar jumrah, hal ini disebut dengan nafar awwal.
Sementara jamaah haji yang meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah itu lebih sempurna. Dengan demikian, jamaah haji tersebut melontar jumrah selama tiga hari dalam hari Tasyrik yang disebut dengan nafar sani.
Jika sudah selesai, jamaah haji kembali ke Mekkah dan seluruh rangkaian ibadah haji sudah selesai.
7. Thawaf wada
Thawaf wada adalah thawaf perpisahan. Artinya, setelah selesai mengerjakan semua rangkaian ibadah haji, jamaah haji melaksanakan thawaf tersebut. Setelah usai, jamaah haji diperbolehkan pulang ke kampung halaman atau ke Madinah bagi yang belum melakukan ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW.
Demikian tata cara pelaksanaan haji. Semoga bermanfaat.
Simak Video “554 Jemaah Haji Tasikmalaya Batalkan Keberangkatan, Apa Alasannya?“
(aeb/lus)