PALANGKA RAYA-Jelang Pilkada 2024, Desa Dambung menjadi sorotan. Sebab, pada Pilgub Kalteng (Kalimantan Tengah) 2020, masyarakat Desa Dambung tetap memilih sebagai warga Kalteng. Karena saat itu desa ini masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Namun kini desa yang berada di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan ini menjadi bagian dari Kabupaten Tabalong. Dengan demikian secara administratif Desa Dambung telah terpisah dari Bumi Tambun Bungai.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Bartim dan Tabalong.
Yang terbaru, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 tanggal 9 November 2022 yang menyatakan Desa Dambung tidak masuk dalam nomenklatur wilayah desa di Kabupaten Barito Timur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kalteng Saiful mengatakan, dengan keluarnya keputusan Mendagri, data kependudukan masyarakat Desa Dambung otomatis hilang alias tidak ada lagi. sistem aplikasi kependudukan untuk Provinsi Kalimantan Tengah. Secara otomatis masuk dalam data penduduk Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dengan keluarnya peraturan menteri tersebut, data kependudukan masyarakat Desa Dambung hilang dari sistem kependudukan di Kalteng,” ujarnya saat diwawancarai, Minggu (5/3).
Mau tidak mau, Disdukcapil Kabupaten Tabalong, Kalsel harus segera berkoordinasi agar data kependudukan masyarakat Desa Dambung segera ditransfer ke data kependudukan Kabupaten Tabalong. Mulai dari KTP hingga KK.
“Data kependudukan terkait penduduk di Desa Dambung seharusnya sudah dipindahkan ke Tabalong, sehingga informasi kependudukan tidak terbaca lagi di sistem aplikasi kependudukan Provinsi Kalteng,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya belum bisa menyampaikan data terbaru terkait kondisi kependudukan bahkan jumlah penduduk di desa ini.
“Terkait kepentingan penyelenggaraan Pilkada 2024, kami berharap pemerintah daerah di Kalsel dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tabalong segera memproses transfer data kependudukan melalui Disdukcapil dan transfer data pemilih oleh KPU setempat. ,” pungkasnya. (abw/ce/ala/ko)