KANDANGAN – Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menemukan puluhan pelanggar Perda Ramadhan selama enam hari pertama bulan puasa.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar HSS Hamrani mengatakan, puluhan yang melanggar Perbup Ramadhan ini mulai dari pedagang penjaja beras dan kelompok penjaja makanan di Kecamatan Kandangan. Sampai mereka yang makan dan merokok di tempat umum.
“Total ada 26 yang melanggar Perda Ramadan hingga puasa hari keenam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
Dari 26 yang melanggar perda Ramadhan, satu orang diberi teguran tertulis dan 25 teguran lisan lagi. “Para pedagang makanan diberi teguran tertulis,” kata Hamrani.
Pedagang yang melanggar perda Ramadhan karena berjualan sebelum waktu yang ditentukan, diamankan di kantor Satpol PP dan Damkar HSS untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan serta diberi teguran agar tidak melakukannya lagi. “Setelah tanda tangan dan tanda tangan, mereka diperbolehkan pulang,” katanya.
Jika beberapa kali warga melanggar Perda Ramadhan, akan ditindak tegas Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten HSS.
Berdasarkan Perda Kabupaten HSS nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang ketentuan kegiatan dan larangan selama bulan ramadhan, warga dilarang membuka tempat hiburan, rumah makan, warung, rombong, dan sejenisnya untuk tujuan berbuka puasa sebelum pukul 17.00 WITA.
Dilarang menjual makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa di pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangannya mulai pukul 13.00 WITA untuk area pasar Kandangan.
Kemudian dilarang menjual makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa di pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangan mulai pukul 12.00 WITA untuk wilayah di luar pasar Kandangan. Bagi yang melanggar ancaman tersebut, pidana penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.
Selain itu, dilarang makan, minum dan/atau merokok di restoran, warung, kelompok dan sejenisnya serta di tempat umum lainnya dari Imsyak sampai waktu berbuka puasa. Dan dilarang membangunkan warga untuk sahur sebelum pukul 03.00 WITA. Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.
Untuk penerapan denda bagi yang melanggar, tidak akan langsung dikenakan. Diberi peringatan terlebih dahulu dan dibuatkan surat persetujuan untuk tidak mengulanginya lagi. (shn/ij/lari)