SuarIndonesia – Muhammad Anshor, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait akuisisi tanah Samsat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sabri Nor Herman SH MH, selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan dalam eksepsinya, apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan tugasnya sebagai penilai (appraisal).
Sidang yang berlangsung, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Jamser.
Lebih lanjut, Sabri menjelaskan dalam nota keberatan bahwa perbuatan kliennya merupakan opini/pendapat berdasarkan keahlian, bukan perbuatan melawan hukum atau pidana.
Bahwa tergugat adalah Penilai yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) Penilai yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI di Banjarmasin pada tanggal 21 Desember 2009.
Bahwa Kantor Jasa Penilai Publik-Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP-MBPRU & Rekan) mendapatkan pekerjaan appraisal pengadaan tanah untuk Kantor Samsat Kandangan dan Kantor Samsat Amuntai Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU(, Tahun Anggaran 2012) dengan Biaya Pekerjaan Rp 24.700.000.
Waktu Kerja 31 Oktober 2012 sampai dengan 29 November 2012 sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Konsultasi Nomor: 027.2/992.A/APRS/2012 tanggal 31 Oktober 2012;
Lebih lanjut, pengacara senior mengatakan, terdakwa ditugaskan oleh Kepala Kantor Jasa Penilai Publik-Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP-MBPRU & Rekan) untuk melakukan penilaian lapangan atau pemeriksaan obyek pengadaan tanah untuk Kantor Samsat Amuntai dan Kantor Samsat Kandangan Provinsi Kalimantan Selatan. yang terletak di Kabupaten HSU dan Kabupaten HSS.
Bahwa penilaian lapangan yang dilakukan oleh tergugat merupakan pendapat/pendapat yang telah dilakukan secara mandiri dan profesional, berdasarkan data-data sah yang diperoleh dan disusun berdasarkan ruang lingkup penugasan sebagaimana diatur dalam SPI 103- Lingkup penugasan dengan mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilai Indonesia (SPI) 2007 dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar SPI-KPUP 9.2.1.1 dan Metode Perbandingan Langsung serta telah dilakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 5 November 2012 dan 7 November 2012;
Kemudian tergugat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan lapangan kepada pimpinan KJPP MBPRU, selanjutnya setelah melalui mekanisme penelaahan dan penertiban KJPP MBPRU, selanjutnya KJPP MBPRU menyampaikan Laporan Hasil Penilaian Objek Tanah kepada Pemberi Tugas sebagaimana disampaikan kepada Pemberi Tugas tertuang dalam Laporan Penilaian Nomor: 136.D /PNL-P/MBPRU-BJM/BHS/XI/2012 Tanggal 24 November 2012;
Bahwa Laporan Penilaian dimaksud diserahkan kepada Pemberi Tugas untuk dijadikan dasar (acuan/pedoman) saja, sehingga tidak terikat dengan hasil harga ganti rugi tanah yang dimuat dalam Berita Acara Penilaian yang bersangkutan.
Karena itu, pemerintah mungkin tidak mengikuti harga tanah di laporan, sehingga harga bisa lebih rendah atau lebih tinggi dari harga tanah di laporan.
JPU Padli SH selaku Kepala Bareskrim Kejaksaan HSU yang menyeret terdakwa dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Anshor turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau 3
jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)
8 dilihat, 8 dilihat hari ini