AMUNTAI – Akhmad Baihaqi (52) merupakan satu dari tiga pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Puskesmas Haur Gading di Dinas Kesehatan Kabupaten HSU tahun anggaran 2019.
Hingga kini, Baihaqi belum berhasil menyusul kedua rekannya yang sebelumnya menjalani proses penahanan di Rutan Kelas IIB Amuntai. Dua rekannya masing-masing, Akhmad Syarmada (41) dan Siti Khadijah (39).
Sebelumnya, Akhmad Baihaqi divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar denda diganti dengan 1 bulan kurungan.
Baihaqi juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 474.410.631. Jika Anda tidak membayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah keputusan inrah, maka negara dapat menyita harta Anda untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan.
Jika yang bersangkutan tidak memiliki harta benda senilai yang ditagih, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan HSU, meminta penggantian dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, eksekusi belum dilakukan karena terdakwa masih menjalani proses hukum setelah melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Setelah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa mengajukan banding dan sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota.
Saat ini, status narapidana kota berubah menjadi narapidana penjara. Hal itu dipertegas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Nomor: 7/PEN.PID-TPK/2023/PT BJM.
Majelis hakim bahkan memperpanjang masa tahanan terdakwa Akhmad Baihaqi di Rutan Amuntai maksimal 60 hari, terhitung sejak 14 Maret 2023 hingga 12 Mei 2023 mendatang.
HSU Kajari Agustiawan Umar melalui Kasie Pidana Khusus, Fadly Arbi, SH membenarkan pihaknya telah mengalihkan penahanan terdakwa atas nama A. Baihaqi yang sebelumnya berstatus tahanan kota, ke Rutan.
“Kami sudah melakukan penetapan terdakwa ke Lapas Kelas IIB Amuntai, sejak Selasa (15/3) sekitar pukul 14.00 WITA,” kata Kabid Pidsus Fadly Arbi, Minggu (19/3) sore.
Pengalihan status ini merupakan salah satu pertimbangan hakim agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan pertimbangan lainnya.
“Ini adalah cara untuk mencegah terdakwa melarikan diri selama proses hukum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” katanya.
Diketahui, hukuman Akhmad Baihaqi lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Termasuk denda Rp 50 juta, denda yang tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan. (mar/mengapa)