KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tindak lanjut sidang gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin ditunda.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK Sedianya digelar pada Rabu (8/2/2023) pagi, namun karena kondisi kesehatan terdakwa yang semakin memburuk, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memutuskan untuk menundanya.
Pernyataan sakit mendadak terdakwa itu langsung disampaikan dokter yang merawat Abdul Latif di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Dokter menjelaskan, kondisi kesehatan Abdul Latif tiba-tiba memburuk di pagi hari. Abdul Latif dikabarkan mengalami nyeri di bagian dada sebelah kiri dan membutuhkan penanganan khusus.
Baca juga: Baramarta Disebut Selalu Kalah, Demonstrasi Massa Minta Dibubarkan
“Tadi pagi saya mendapat telepon dari petugas bahwa Abdul Latif mengalami sakit dada sebelah kiri, saat saya datang Pak Abdul Latif masih sesak nafas,” kata dr Susi dari LP Sukamiskin, Bandung.
Karena kondisinya tak kunjung membaik, Abdul Latif dikabarkan juga akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Kondisinya saat ini darurat, mau dibawa ke rumah sakit terdekat,” kata dokter Lapas Sukamiskin itu kepada majelis hakim.
Sekadar informasi, Abdul Latif didakwa melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang saat menjabat sebagai Bupati HST periode 2016-2017.
Dari dakwaan JPU, nilai suap yang diterimanya adalah Rp. 41,5 miliar yang kemudian dibeli dalam bentuk sejumlah aset dan barang berharga atas nama orang lain.
Baca juga: Peringatan Seabad NU di Kabupaten Banjar Meriah
Ia diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada sidang sebelumnya, melalui putusan sela yang dibacakan Rabu (1/2/2023), Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak juga menolak semua eksepsi terdakwa atas dakwaan JPU sehingga sidang dilanjutkan ke pembuktian. panggung.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (15/2/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang disampaikan JPU KPK. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : semoga beruntung
Editor : bie