Tak terima pacarnya putus, pemuda asal Kabupaten Tapin berinisial AS (24) mengancam menyebarkan video asusila pelaku dan korban berinisial ER (19). Tak hanya itu, pelaku bahkan mengirimkan video syur keduanya kepada orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono, melalui Kabid Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan mengatakan, pada Minggu 18 Juni 2023, petugas menangkap seorang pemuda berinisial AS (24) yang telah tega mengancam menyebarkan video syur dirinya dan pacarnya.
“Pelaku tega mengancam akan menyebarkan video mesra keduanya karena kekasihnya memutuskan untuk berpisah, sehingga pelaku merasa sakit hati dan membagikan video mesranya dengan korban di media sosial,” kata Kabid Humas PT. Polisi Tapin, AKP Agung Setiawan. Selasa 20/06/2023.
Agung menjelaskan, awalnya video tersebut dibuat oleh pelaku dan korban untuk kepentingannya masing-masing.
Namun karena pelapor memutuskan untuk berpisah, pelaku pun terluka dan menyebarkan video asusila tersebut.
“Video mesra itu dibuat oleh pelaku dan korban saat berpacaran untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Untuk penyebaran videonya sendiri, Agung menjelaskan, yakni pada Sabtu, 17 Juni 2023 sekitar pukul 12.37 WITA, saat itu korban sedang berada di rumah.
Pelaku mengirimkan video asusila tersebut ke ponsel ayah korban melalui pesan WhatsApp.
“Selain mengirimkan video tersebut ke orang tua korban, pelaku juga mengancam korban untuk menyebarkan video tersebut ke nomor ponselnya,” jelasnya.
Berbekal video asusila dan ancaman dari pelaku, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polisi, pada Minggu, 18 Juni 2023 pukul 15.00 WITA.
Satuan Resmob Polres Tapin bersama satuan tipidter dan anggota Bareskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Berinisial AS yang saat itu berada di Desa Padang Sari, Kec. Binuang Kab. Tapin tepat di pinggir jalan.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperatif,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik