TANJUNG, Kontrasonline.com – Seorang pria berinisial CP alias Gumpal (45), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, bisa menghirup “angin segar”.
Tersangka kasus penipuan modus take over mobil pada September lalu yang diamankan Bareskrim Polda setempat menerima Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Gumpal yang menerima surat keputusan penetapan penyelesaian perkara melalui RJ dari Kepala Kejaksaan Tabalong Mohamad Ridosan langsung menangis dan langsung mencium tangan Kajari.
“Terima kasih ayah, saya minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya sambil menangis, Rabu (16/11).
Suasana haru di Aula Kejaksaan Tabalong juga disaksikan oleh jajaran Kejaksaan Tabalong dan awak media.
Tabalong Kajari, Mohamad Ridosan mengatakan, pihaknya telah menghentikan penuntutan terhadap CP berdasarkan keadilan RJ.
“Hal ini sesuai dengan surat penyelesaian perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel dan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” ujarnya dalam jumpa pers.
“Intinya sepakat menghentikan kasus berdasarkan restorative justice karena ada perdamaian dan pengembalian kerugian sehingga di awal korban merasa tidak dirugikan,” imbuhnya.
Ridosan menjelaskan, setelah itu surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Sementara itu, putusan Kejaksaan Tabalong tanggal 16 November 2022, surat putusan ini dapat dicabut jika di kemudian hari diperoleh alasan baru dari penyidik atau penuntut umum dan ada putusan dari pengadilan atau putusan pengadilan bahwa telah menerima keputusan akhir dari pengadilan negeri yang menyatakan penyelesaian kasus berdasarkan peradilan restoratif yang tidak sah, ”jelasnya.
Ia juga mengatakan, turunan surat itu disampaikan kepada tersangka, keluarga dan penasehat hukumnya, pejabat Rutan, penyidik dan hakim.
“Dengan selesainya penyingkapan ini, tersangka akan kami bebaskan untuk dikembalikan ke keluarganya,” pungkas Ridosan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Junto SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka CP alias Gumpal memenuhi syarat dalam ketentuan RJ yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang diduga diancam dengan pidana denda atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, CP memenuhi kerangka restorative justice antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan kondisi tersangka yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta telah memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang kepada korban. (bisa)