Penutupan sejumlah tempat usaha di Banjarbaru karena masalah perizinan dan pajak yang akhir-akhir ini menjadi sorotan DPRD Kota Banjarbaru. Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Tarmidi mengatakan, persoalan pajak dan perizinan dari dunia usaha sangat penting bagi pembangunan suatu daerah. Menurutnya, investor tidak bisa seenaknya menjalankan bisnisnya, karena di Kota Impian ini ada aturan yang sudah disepakati.
“Dan itu harus ditaati oleh semua pelaku usaha tanpa terkecuali,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Jumat (7/4) malam. Diantaranya adalah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Rumah Makan dan Usaha Rumah Makan, karena tidak memperpanjang izin usaha. Selain itu, ada juga Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah yang mengatur perpajakan bagi dunia usaha.
Karena itu Tarmidi mengaku akan memanggil jajaran SKPD terkait hal tersebut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Banjarbaru. “Rencananya besok Selasa (11/4) kita akan panggil rapat dengan SKPD terkait, khususnya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPD),” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, dia mengaku akan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pajak dan retribusi. Terutama berkaitan dengan penutupan tempat usaha di Banjarbaru.
“Misalnya, besaran dan ketentuan pajak semua tempat usaha di tempat kita. Kalau ada yang masih menunggak, akan kami evaluasi dan cari jalan keluarnya bagaimana melunasi tunggakan itu,” imbuhnya. Bukan tanpa alasan hal itu dilakukan. Hal ini karena sektor pajak dan retribusi dari dunia usaha akan menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarbaru.
Di sisi lain, politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku pihaknya mendukung penuh langkah penutupan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) terhadap tempat usaha yang melanggar aturan. “Upaya mereka benar. Kami sangat mendukung. Karena pemasukan dari pajak dan retribusi juga mendukung pembangunan kota,” ujarnya. Dijelaskannya, Komisi II sudah mengingatkan BPPRD Banjarbaru terkait masalah yang dihadapi Warunk Upnormal.
Pasalnya, restoran ini menunggak pajak, baik pajak restoran maupun pajak reklame. Karena itu dia meminta agar Pemko bisa lebih meningkatkan lagi dalam hal pengawasan.
“Tidak hanya dengan resto atau rumah makan. Tapi juga dengan tempat hiburan dan hotel yang berkaitan dengan pajak,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, dalam dua pekan Ramadan tahun ini, Pemko Banjarbaru telah menutup tempat usahanya. Pertama, restoran bernama Warunk Upnormal di Jalan Panglima Batur yang resmi tutup permanen Rabu (5/4) lalu.
Kemudian dua pendirian bisnis lainnya berasal dari bidang perhotelan, yaitu di Hotel Permata In yang terletak di Jalan A Yani Km 34. Dan Hotel Grand Permata In, Jalan A Yani Km 21, Kecamatan Liang Anggang. Ketiga pelaku usaha tersebut melanggar aturan karena izin usahanya telah habis masa berlakunya.