KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Secara register, Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah resmi dihapus atau dibebaskan berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.
Permendagri tersebut menyangkut batas wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun warga Desa Dambung tidak menyerah dan secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas melalui Plt. Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu di Tamiang Layang, Minggu (26/3/2023) mengatakan, Pemkab Barito Timur bersama tokoh masyarakat, adat, ormas Dusmala, Paguyuban Warga Lawangan dan Pemdes serta BPD Eks Desa Dambung siap mengambil tindakan sendiri. Desa Dambung pada RDPU DPRD Provinsi Kalteng yang digelar, Senin (27/3/2023) di Palangka Raya.
Ia mengatakan permohonan RDPU yang disampaikan melalui Surat Bupati Barito Timur Nomor 130/86/PEM, tanggal 20 Maret 2023, Tentang Permohonan Agenda RDPU DPRD Provinsi Kalteng, telah disetujui Surat Ketua. Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah No.005/574/DPRD/2023, Tanggal 24 Maret 2023, Bersifat Langsung, Terkait Rapat Dengar Pendapat Umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2023 di Palangka Raya.
Baca Juga: Daftar Desa Dinas Dihapus, Warga Dambung Ajukan Keberatan Terhadap Permendagri Nomor 40/2018
Ditambahkannya, mengingat wilayah Kabupaten Barito Timur juga merupakan bagian dari Provinsi Kalteng, diharapkan hasil RDPU tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemprov dan DPRD Kalteng untuk mengusulkan kepada Mendagri agar dilakukan perubahan. Permendagri No.40 Tahun 2018.
Sehingga Desa Dambung masuk dalam wilayah Kabupaten Barito Timur sebagaimana Kepmendagri No.11 Tahun 1973 tentang Penegasan Batas Provinsi Kalimantan Selatan dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan sebagian wilayah Kabupaten Benua Lima kembali masuk dalam peta Kabupaten Barito Timur .
“Intinya kita jangan dibiarkan mengurus sendiri, karena ini bukan hanya persoalan antara Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Tabalong, tapi juga persoalan perbatasan antara Kalteng dan Kalsel,” ujarnya.
Setidaknya ada tujuh poin yang akan disampaikan dalam RDPU bersama DPRD Provinsi Kalteng nanti, sebagai pemikiran bersama untuk mencari solusi agar Desa Dambung bisa kembali menjadi Provinsi Kalteng.
Ari Panan P Lelu sangat mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar kegiatan RDPU bersama DPRD Provinsi Kalteng dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan-keputusan strategis untuk daerah yang diberi nama Gumi Nansarunai Jari Jang Kalalawah tersebut. (Anigoru)