Tasikmalaya – Ratusan warga Kabupaten Tasikmalaya memilih membatalkan rencana untuk berangkat haji ke Tanah Suci. Pada saat pertama kali dilaporkan, sebanyak 554 calon jemaah telah menyatakan keluar dari daftar tunggu hajinya pada tahun ini akibat beberapa faktor.
Menurut laporan, 554 calon jemaah haji itu mengurungkan niatnya alasan karena wafat, sakit, hingga daftar tunggu yang terlalu lama.
Selain itu, faktor lainnya adalah munculnya rencana kenaikan ongkos berhaji. Kenaikan biaya haji ini dianggap memberatkan calon jemaah.
Namun belakangan, data dan faktor alasan para calon jemaah gagal berangkat haji ini diklarifikasi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya. Kemenag merevisi data para calon jemaah yang batal berangkat dari 554 menjadi 521 orang saja.
Setelah itu, Kemenag juga memastikan pembatalan keberangkatan haji bukan berkaitan dengan penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji yang diketok DPR dan Kementerian Agama RI. Kemudian setelah ditelusuri, mereka yang mengurungkan niatnya ini rupanya merupakan calon jemaah yang bukan termasuk kloter yang akan berangkat pada 2023.
“Saya mohon maaf menyampaikan data spontan menanyakan kepada operator, namun setelah dicek ulang ternyata jumlahnya bukan 554 orang akan tetapi 521 orang,” ujar Yayat Kardiat, Kasi penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya kepada pada detikJabar, Selasa (21/2/23).
Revisi itu Yayat sampaikan setelah pihaknya memverifikasi ulang data para calon jemaah haji reguler asal Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan penelusurannya, mereka yang mengurungkan niatnya ke Tanah Suci tercatat mencapai 414 orang pada 2022 dan 107 orang pada Januari hingga pertengahan Februari 2023.
“Hingga per 31 Desember 2022, sebanyak 414 orang. Januari sampai pertengahan Februari 2023 sebanyak 107 orang,” tambah Yayat.
Adapun rincian para calon jemaah yang batal berangkat pada 2022 di antaranya 57 orang karena mengalami sakit permanen, 148 orang wafat dan 148 orang karena faktor lain-lain, termasuk faktor ekonomi dan COVID-19. Kemudian data terbaru, 23 orang sakit permanen, wafat 13 orang dan karena faktor lain 71 orang.
“Jemaah haji itu kebanyakan profesinya petani dan lainnya. Nah, yang batal itu mayoritas karena sakit permanen dan Wafat. Beberapa karena faktor lain ada ekonomi juga Covid 19,” tambah Yayat.
Yayat juga menyampaikan sesuai Kepdirjen PHU no.D/21/2006 tentang pedoman pembatalan Porsi haji regular serta Kepdirjen PHU No 174 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Porsi Haji. Isinya menyebut jika jemaah haji wafat maka porsi haji bisa dilimpahkan kepada bapak dan ibu kandung, anak kandung dan saudara kandung.
Keputusan DPR RI Bersama Kementerian Agama yang menyesuaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), terus disosialisasikan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya. “Sosialisasi terus kami lakukan yah pada masyarakat dan calon jemaah,” kata Yayat.
Di sisi lain, penyesuaiain ongkos haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tidak berdampak pada minat pendaftar haji. Tercatat 10 sampai 15 orang warga mendaftar haji setiap harinya.
“Terkait penyelenggaraan haji berdasarkan koordinasi dengan KBIHU dan beberapa Jemaah pada dasarnya tidak berdampak terhadap minat masyarakat untuk daftar haji. Terbukti dengan jumlah pendaftar yang tercatat dan terpantau rata-rata setiap hari 10 sampai 15 orang jemaah. Setiap harinya ada saja yang daftar, menurut data yang masuk sejak Januari 2023 sampai pertengahan sekarang sudah 138 Orang, ” pungkasnya.
(ral/yum)