Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tentang Masa Jabatan Kepala Desa terus berlanjut.
Jabatan Kepala Desa (Kades) yang semula 3 periode dengan masa jabatan 6 tahun per periode diubah menjadi 2 periode dengan masa jabatan 9 tahun per periode.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Maburai, Edy Rahmanto, SE, MM angkat bicara.
Edy menilai kedua regulasi tersebut sama baiknya.
“Kami anggap baik, yang lama atau yang direvisi sama saja dalam artian masa jabatan (keduanya) kepala desa adalah 18 tahun,” ujarnya
Ia mengatakan yang penting dari revisi itu bisa berlaku surut agar tidak menimbulkan masalah.
“Kades periode ini yang masih menjabat dengan kebijakan baru akan ada perubahan (menyesuaikan masa jabatan),” ujarnya.
Menurut Edy, masa jabatan sebenarnya tidak terlalu penting.
“Yang lebih penting adalah bagaimana Anggaran Desa bisa lebih ditingkatkan. Harapannya 10 persen dari APBN digunakan untuk Dana Desa agar pembangunan desa bisa lebih cepat dan maju serta untuk percepatan desa mandiri siapapun yang memimpin. desa tersebut,” ujarnya.
Kades muda ini menyampaikan hal lain yang lebih penting dari sekedar masa jabatan, yaitu bahwa Desa memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan mengelola Dana Desa.
“Tidak begitu penting berapa lama menjabat, tapi bagaimana kewenangan desa benar-benar ada di desa untuk penggunaan Dana Desa. Tidak ada lagi campur tangan dari pemerintah dalam artian ada kebijakan atau aturan. mengatur penggunaan dana tersebut,” katanya.
“Ini sangat mengganggu percepatan pembangunan di desa, padahal kewenangan desa ditentukan berdasarkan hasil musyawarah. Apa yang direncanakan sudah dibahas, itulah landasan dan dasar pembangunan desa,” ujarnya.
Di sisi lain, ia berharap kesejahteraan kepala desa bisa diperhatikan.
“Kesejahteraan (Kades) itu penting. Semoga perubahan peraturan ini dibarengi dengan perbaikan keuangan desa dan kesejahteraan kepala desa agar tugas, wewenang dan kewajibannya dapat dilaksanakan secara maksimal,” ujarnya.
Edy juga berharap revisi undang-undang ini tidak menimbulkan masalah dan berdampak positif bagi desa. “Mudah-mudahan tidak menimbulkan masalah tetapi justru berdampak positif bagi pembangunan dan kemandirian desa, baik desa di Tabalong maupun seluruh desa di Indonesia,” pungkasnya.