Jakarta, CNBC Indonesia – Pengusaha penyelenggara haji dan umrah mengatakan, biaya haji khusus bisa mencapai US$35.000 per jamaah, tergantung paket yang dipilih.
“Total 2 kali setoran BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) sebesar $8.000 ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk kepastian jamaah tersebut masuk dalam kuota yg berangkat di tahun berjalan,” Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur kepada CNBC Indonesia dikutip Jumat (17/3/2023).
“Sedangkan harga paket Haji Khusus yang dibayarkan oleh jamaah pada PIHK yang mereka pilih berbeda-beda, tergantung pada program yang ditawarkan kepada jamaah tersebut. Kisaran harga paket haji khusus tahun 2023 bervariasi antara US$12.500 sampai US$35.000,” kata Firman.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan biaya haji khusus sebesar US$8.000 atau sekitar Rp123 juta seperti yang telah ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta. Di mana setoran awal ditetapkan sebesar US$ 4.000 per jamaah dan setoran kedua untuk pelunasan BPIH adalah US$$4000.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyebutkan, biaya US$8000 atau sekitar Rp123 juta tersebut adalah biaya yang disetor BPKH agar jamaah yang sudah masuk dalam daftar tunggu menjadi daftar tetap untuk keberangkatan haji di tahun berjalan.
BPIH yang disepakati itu adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
Sebagai catatan, rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekomendasi.
Artikel Selanjutnya
Arab Turunkan Tarif, Kok Biaya Haji RI Diusulkan Naik?
(dce)