AMUNTAI – Kepala desa kembali tersandung hukum dalam pengelolaan dana desa. Kali ini dilakukan oleh kepala desa di Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Hulu Sungai Utara.
Diduga pelaku menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2018.
Kasus korupsi yang ditangani Polres HSU resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU. Penyidik menyerahkan tersangka Jidi Ilhami alias Jidi (34) beserta barang bukti kepada kejaksaan, Rabu (1/3).
“Penyampaian tersangka dan barang bukti sudah diterima kejaksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Khusus Fadly Arbi SH usai menyerahkan berkas.
Dijelaskannya, kasus ini bermula pada tahun 2018. Desa Kalumpang Dalam mendapatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp1.096.072.000.
Tersangka menggunakan dana lebih dari satu miliar untuk sejumlah kegiatan pembangunan, mulai dari rehabilitasi jalan desa, pemeliharaan jalan desa hingga pembangunan jalan desa baru.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka kembali melakukan pengadaan empat unit penyediaan air bersih (SAB), termasuk pemeliharaan tiga unit SAB dan pengadaan 300 tongkat galam tahan bencana.
Selanjutnya, dari beberapa kegiatan tersebut ditemukan dugaan adanya kecurangan, berupa inflasi harga, upah tenaga kerja dan mark-up material.
“Hasil perhitungan dari pemeriksaan yang dilakukan BPKP Kalsel tahun anggaran 2018, ditemukan kerugian negara sebesar Rp467.668.500,” jelasnya.
Karena perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Kemudian subsider pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, Jidi sempat kabur ke Kota Sendawar, Kabupaten Kutai Barat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres HSU di back up Satreskrim Polres Kutai Barat, Selasa 6 Desember 2022 lalu. Saat melarikan diri, Jidi merupakan satpam pasar di kawasan tersebut,” pungkasnya. .(mar/gmp)