BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan status tersangka dan menangkap dua orang.
Masing-masing berinisial AY dan MA, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kantor Samsat HSU Tahun Anggaran 2013.
Tersangka AY adalah mantan Kepala Desa Pakapuran, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan MA, penilai di sebuah lembaga penilai di Kalimantan Selatan, ditahan sejak November 2022.
Terkait hal itu, tersangka MA melalui kuasa hukumnya, Dr M Sabri Noor Herman, sedang mempertimbangkan langkah praperadilan.
Baca juga: Jumlah Barang Antik Bertambah di Sungai Rangas Kalimantan Tengah, Senjata Bertulis Syahadat
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Sungai Rangas Tengah Kabupaten Banjar dikejutkan dengan penemuan piring antik
Baca juga: Pengguna Jalan Dikeroyok di Lokasi Balapan Ilegal di Bundaran Besar Kota Banjarbaru
Kepada Banjarmasinpost.co.id, Minggu (11/12/2022), katanya, untuk pengadaan tanah Samsat di Kabupaten HSU, kliennya hanya melakukan penjajakan sesuai kontrak kerja dengan tim panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat itu nilai kontrak valuasi sekitar Rp. 20 juta. Adapun transaksi pembebasan lahan yang dilakukan tim panitia pengadaan tanah Pemprov Kalsel dengan pemilik lahan, tidak sedikit melibatkan klien.
Apalagi, kata Sabri, tidak ada pihak dari tim panitia pengadaan tanah yang kebetulan bertransaksi pengadaan tanah dengan pemilik tanah yang dijerat dalam kasus ini.
“Kalau dianggap ada kerugian negara, maka yang mengambil tanah itu akan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian kalau ada temuan uang mengalir ke taksir, bisa ditelusuri. Tapi di BAP , selama ini belum ada,” jelas Sabri.
Baca juga: Mobil Awak Tajam BPK di Tanjung Rema, Kota Martapura Terbakar, Pelaku Misterius
Baca juga: Penemuan mayat di Sungai Miai di Banjarmasin, warga menyebut almarhum berprofesi mantan pengacara
Baca juga: BREAKING NEWS Jenazah ditemukan di Jalan Sungai Miai, Kota Banjarmasin
Ia juga menyebutkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dimana hasil penilaian bukan merupakan nilai wajib melainkan hanya sebagai tolok ukur atau pedoman bagi tim panitia pengadaan.
“Menurut analisa kami, penilai tidak mengikat hasil penilaian. Tanggung jawab pencairan uang negara tetap ada pada panitia pembebasan, bukan penilai,” kata Sabri.
Dengan berbagai pertimbangan, langkah praperadilan kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Diketahui sebelumnya, dalam pembebasan lahan seluas 7.064 meter persegi di Desa Pakapuran, Amuntai Utara, Kabupaten HSU itu, dananya dikucurkan dari APBD Kalsel Tahun Anggaran 213 senilai kurang lebih Rp. 3,3 miliar.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)