Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang virtual terhadap terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Alat Berat Kendaraan Bermotor atau Jembatan Timbang Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong, MI, sidang perdana di Tanjung Pusat penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan mengatakan sidang pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin adalah pembacaan dakwaan.
Baca juga: Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Timbang Tabalong Ditangkap
“Sidang dilakukan di dua tempat terpisah, untuk terdakwa MI di Rutan Tanjung sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin,” kata Ridosan di Tabalong, Rabu.
Dalam dakwaannya, MI dijerat dengan Pasal 2 Primer juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Polsek Tabalong menangkap MI beserta barang bukti berupa tiga rekening koran atas nama tersangka, dua kwitansi uang pinjaman dan satu surat pernyataan pelepasan tanah serta berita acara pembayaran ganti rugi.
Terdakwa MI diduga menerima pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp. 1,9 miliar dan untuk pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang Pemerintah Kabupaten Tabalong sebesar Rp. DPPA SKPD Tahun Anggaran 2017 telah menganggarkan Rp5 miliar.
Baca juga: Polsek Tipikor Tabalong Serahkan Tersangka Korupsi Jembatan Timbang
Dalam kasus dugaan korupsi di jembatan timbang, aparat hukum terlebih dahulu memproses tersangka RN yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022, dia dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membebaskan terdakwa RN di Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tanggal 25 Maret 2021.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 6 April 2021 dan menyampaikan Memori Kasasi pada 19 April 2021 hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana bersalah.
Kejaksaan belum juga mengeksekusi RN karena menghilang, kemudian Kejaksaan Negeri Tabalong juga menetapkan DPO terhadap RN dengan berkoordinasi dengan kejaksaan secara bertahap melalui kejaksaan tinggi, kepolisian untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana.
Baca juga: Berkas dugaan korupsi di jembatan timbang sudah lengkap
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023