Masih ingat dengan dua sepasang suami istri (Pasutri) yang melalukan penipuan atau penggelapan dengan modus umroh ke Tanah Suci hingga memakan korban sebanyak 31 orang pada tahun 2022 lalu.
Kini kasus yang menjerat sepasang suami istri berinisial MS (34), dan YA (43) telah berdamai dengan pihak korban, yang melaporkan keduanya pada tanggal 18 Oktober 2022 di Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Korban dan tersangka sudah berdamai, sesuai dengan surat perdamaian yang diserahkan kepada penyidik. Penyelesaian kasus dengan menggunakan Restorative Justice,” ucap Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung melalui pesan singkat whatsaap, Kamis (6/4/2023).
Saat disinggung, apakah setelah mereka melalukan perdamaian kedua pelaku tetap dilakukan penahanan atau malah dibebaskan. Ronald mengungkapkan kalau keduanya telah ditangguhkan.
“Sudah ditangguhkan, dasarnya surat perdamaian mereka, dan mereka bermohon untuk bisa RJ. Kalau isi dari surat itu saya kurang hapal,”tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pasangan suami istri (Pasutri) inisial MS (34) dan YA (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong dengan kerugian milyaran rupiah.
Pasutri tersebut berhasil diringkus pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 di Kecamatan Kemuning Provinsi Riau oleh Unit- II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun.
Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra yang dikonfirmasi terpisah dalam kasus tersebut menjelaskan, jika pihaknya tidak mengetahui penyelesaian perkara di kepolisian. Meski berkasnya sudah di tangan jaksa.
“Semua berkas dan spdp kita kembalikan ke Polres, dan belum ada penjelasan dari Polres terkait perkembangan kasus tersebut ,” kata Yoyok
Alasannya dikembalikan karena penyidik (Polres Simalungun) tidak dapat memenuhi petunjuk P-19 jaksa sudah terlalu lama, sehingga berkasnya dikembalikan.
Saat dikonfirmasi ke penyidik Polres, dijawab sudah SP3 secara lisan, sebut Yoyok.
Pihak Kejaksaan saat menyesalkan sikap penyidik karena tidak melaporkan perkembangan perkara tersebut.
“Jika sudah berdamai atau apa pun itu, harusnya ada pemberitahuan ke jaksa karena berkasnya sudah sempat ditangani Kejaksaan,” tegasnya.