Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarmasin Tengah menangkap empat tersangka penyerangan anggota Polri menggunakan kayu dan botol minuman keras, pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapolres Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustin Ginting mengatakan tersangka adalah Iskandar, Randi, Oki Mallu, dan Sudirman.
Keempatnya dilaporkan mengeroyok Fitriadi (41), warga Jalan Mantuil, Gang Sartika RT 18, Desa Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang merupakan anggota Polri.
Pengeroyokan dilakukan tersangka karena tak terima ditegur di depan sebuah karaoke di Kecamatan Banjarmasin Tengah oleh korban yang kebetulan lewat saat itu.
Awalnya korban lewat di depan karaoke dan menegur tersangka yang berkumpul di jalan depan karaoke, kemudian keempat tersangka marah dan menyerang korban yang sendirian dengan menggunakan tangan kosong, kata Kanit, Selasa ( 3/10/2023).
Saat pengeroyokan terjadi, salah satu tersangka juga mengambil kunci sepeda motor korban, lanjutnya.
Meski sempat dipukul, korban berhasil melarikan diri dan kemudian bertemu dengan saksi Faturahman (45) yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Korban kemudian meminta untuk dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah, sedangkan keempat tersangka juga bersama-sama meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Namun sayang, korban yang saat itu hendak menuju Polsek Banjarmasin Tengah dengan diantar Faturahman malah kembali menemui tersangka di depan Taman Kamboja, Jalan Anang Adenansi.
“Sebelum lampu merah, korban dan tersangka kembali bertemu secara tidak sengaja, kemudian korban meminta tersangka untuk datang ke Polsek Banjarmasin Pusat,” jelas kepala unit.
Namun tersangka menolak dan korban kemudian menariknya ke depan sebuah hotel di Jalan Sutoyo S.
“Saksi diduga membawa pisau yang kemudian menyebabkan tersangka berhenti dan korban serta saksi kembali dipukul,” ujarnya.
Saat pengeroyokan kembali terjadi, tersangka Randi melakukan pengeroyokan dengan menggunakan kayu yang diperolehnya di dekat lokasi.
Kemudian, kata Kanit, tersangka Oki menganiayanya dengan menggunakan botol minuman keras (Miras) yang dibawanya dari tempat karaoke.
“Setelah itu tersangka kabur dari lokasi, saksi juga menjadi korban pengeroyokan. Sedangkan korban mengalami luka di kepala bagian belakang dan patah hidung,” jelasnya.
Selang beberapa hari, Reskrim Polres Banjarmasin Tengah diback up oleh anggota Reskrim Subdit III Reskrim Polda Kalsel, anggota Reskrim Polri, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin , Unit Gakkum Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Satuan Reskrim Polres Banjarmasin Barat. Berhasil menangkap para tersangka pada Selasa (3/10/2023).
“Awalnya kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menetapkan identitas tersangka dan keberadaannya,” imbuhnya.
Hingga pukul 01.00 Wita, dilakukan penyergapan dan dua tersangka Iskandar dan Sudirman diamankan di Gang Damai Jalan Simpang Jagung, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dari dua tersangka yang ditangkap lebih dulu, lanjut Ginting, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh informasi keberadaan dua tersangka lainnya.
Sekitar pukul 03.15 Wita, diperoleh informasi bahwa tersangka Riandi berada di dermaga penyeberangan di Jalan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Saat penangkapan, tersangka Riandi sedang tidur di kursi dermaga menunggu kapal feri yang hendak menyeberang ke Alalak Berangas, Kabupaten Batola.
Sedangkan tersangka Oki ditangkap sekitar pukul 05.15 WITA di perairan Sungai Barito, kata Kanit.
Tepatnya di perairan dekat Desa Tinggiran Luar, Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola, saat berada di kapal TB KSA Intan yang sedang sandar di dermaga Gaharu.
“Tersangka dan barang bukti kini berada di Polres Banjarmasin Tengah untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.