pencurian alat elektronik di HST, khususnya di Barabai dan sekitarnya terungkap. Polisi HST telah mengamankan terduga pelaku yang pantas disebut sebagai perampok spesialis barang elektronik.
Siapa dia? “Tersangka ada inisial namanya pekerjaan rumah (39), warga Jl. Dharma Padawangan Barabai. Dia ditangkap Senin malam, 3 Juli 2023, beserta barang buktinya,” kata Kapolsek HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Humas Iptu Ahmad Priyadidan Kepala Satuan Reserse Kriminal Inspektur Andi Patinasarani.
Barang bukti yang diamankan, kata Priyadi, cukup banyak. Bukan hanya dari tersangka yang spesialis mengambil peralatan kantor dan sekolah, tapi juga dari mertuanya, YNdan dari warga lain seperti RJ, NSDan HF.
Barang bukti dari PR berupa seperangkat alat untuk melakukan pencurian dengan pemberat. Di antaranya, tas ransel berisi linggis, obeng, tang potong, tang jepit, tas selempang berisi dua ponsel, dan dua tas Acer chromebook.
Kemudian barang bukti yang disita dari mertuanya berupa sepeda motor Honda tipe NF 125 TR. Juga STNK, dan pengapian motor.
Sedangkan bukti dari RJ berupa 2 struk pembelian printer merek Epson. Dari NS dan HF, ditemukan barang bukti berupa satu flash drive Kingstone dan dua tas Acer chromebook.
Iptu Priyadi mengatakan, aksi kehumasan telah dilakukan barang elektronik sejak 7 Juli 2022. Lokasinya di berbagai kantor dan lembaga pemerintahan, sekolah di Kota Barabai dan luar kota di kawasan HST.
“Pengungkapan kasus pelengkungan gawai dan gabungan aksi tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polres Iptu. Andi Patinasarani,” kata Priyadi kepada pers, Selasa malam, 4 Juli 2023.
Priyadi kemudian menyebut sejumlah kantor dan sekolah korban yang dicuri barang elektronik, seperti komputer, laptop, proyektor, di Kota Barabai.
Pertama, di Kantor Sekretariat KONI HST, Jalan Bhima No.1 Barabai. Korban pencurian di sini adalah Rahman Jayadi, seorang PNS, dan waktu kejadiannya adalah Kamis, 7 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WITA.
Kedua, di Kantor Pelayanan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja HST di Jl H Sibli Imansyah No.42 Barabai. Pencurian di sini Senin, 23 Januari 2023 sekitar pukul 12.35 WITA.
Ketiga, di SMPN 1 Jalan SMP No. 11 Kelurahan Barabai Darat Kota Barabai. Peristiwa itu terjadi Senin, 24 April 2023 sekitar pukul 17.00 WITA.
Dari rangkaian kasus tersebut, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan. Alhasil, anggota Bareskrim beserta komandannya, Iptu Andi Patinasarani, pada Senin, 3 Juli 2023, sekitar pukul 23.30 WITA, berhasil meringkus tersangka “pengutil” alat elektronik tersebut.
“Tersangka PR yang beralamat KTP Jl. Dharma Padawangan RT.001, RW 001 Kel. Barabai Timur diamankan di rumahnya, Desa Benawa Tengah, Kec. Barabai,” jelas Kabid Humas Polres HST terkait hal tersebut. satu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa laptop merk Axioo warna hitam, laptop merk Acer warna biru langit lengkap dengan chargernya, notebook merk Zyrex, laptop merk Asus warna coklat, laptop merk Acer warna hitam dan seperangkat alat seperti linggis, obeng, tang, ransel dan lain-lain. Itu.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku mengambil peralatan elektronik di Disnaker berupa 2 CPU dan 2 monitor (untuk dijual). Lalu di Dinas Kesehatan 1 proyektor (terjual), Dinas PMD mengambil sembako, dan KONI dua printer (terjual).
Ia juga mengambil alih sejumlah sekolah di HST. Di SMPN 1 Barabai terdapat 2 Chromebook, SMAN 1 Barabai satu proyektor (dijual), SDN Banua Kapayang satu proyektor (dijual), laptop Axioo hitam, dan notebook krem Asus.
Banyak peralatan listrik sekolah lain yang masih ada. Proyektor SDN Labung Anak 2 (dijual), 1 laptop merk Asus warna hitam (dijual), 1 laptop merk Asus, dan laptop merk Acer warna hitam.
Ada lagi di Kantor Kecamatan Barabai yang mengambil sembako, SMP Barabai 7 tiga proyektor (terjual), SD Banua Asam satu laptop Acer biru, satu proyektor (terjual), SDN Taal dua proyektor (terjual), satu tablet merek Samsung ( terjual), dan satu buah notebook Zyrex merek Orange.
Wah, wah! SDN Kasarangan juga dijarah berupa dua proyektor (terjual), termasuk di Disporspar HST yang juga menjadi sasaran penjarahan PR berupa Hp bermerek All in One PC.
Tersangka PR sendiri kini mendekam di Rutan Polres HST dengan barang rampasan BB-nya. PR diancam melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) 4.5 juncto 65 KUHP. Masya Allah!*