Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kalsel memprediksi dalam beberapa hari ke depan di kawasan ini, termasuk Kota Banjarmasin, intensitas hujan akan mulai turun.
Menyikapi perubahan cuaca memasuki musim hujan, Pemko Banjarmasin diminta terus meningkatkan sejumlah program yang telah direncanakan sebelumnya.
“Terutama terkait program antisipasi banjir agar tidak terjadi lagi, seperti yang terjadi awal tahun ini tepatnya pertengahan Januari,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi.
Ia mengatakan kepada wartawan Senin (3/7/23) bahwa program jangka pendek yang sekarang sangat perlu diperbaiki antara lain perbaikan drainase dan terus meningkatkan normalisasi sungai secara menyeluruh.
Melalui program ini, kata dia, setidaknya dengan memperbaiki drainase dan normalisasi sungai, saat air sungai tinggi apalagi disertai curah hujan tinggi, air tidak menggenangi jalan atau pemukiman warga.
Diakuinya, program normalisasi sungai yang dilakukan Pemko Banjarmasin seperti pengerukan Sungai Veteran dan Sungai Jalan A Yani serta Sungai Teluk Dalam.
Namun, dia menilai masih cukup banyak sungai di kota ini yang tidak berfungsi dengan baik.
Oleh karena itu Afrizaldi berharap agar program tersebut dilaksanakan di seluruh wilayah di Banjarmasin, agar tidak ada sungai yang tersumbat akibat pendangkalan akibat sampah, lumpur atau kotoran lainnya.
“Dalam satu hingga dua bulan ke depan, pembersihan drainase dan sungai harus dilakukan secara intensif. Jangan sampai semua ribut saat banjir. Kita harus belajar dari pengalaman di awal tahun 2020,” harapnya.
Menurutnya, selain perlunya peningkatan perbaikan drainase dan normalisasi sungai, yang juga perlu dikembangkan adalah kesadaran bersama untuk tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi ke sungai atau drainase.
Ditegaskan oleh anggota pengurus F-PAN ini perilaku yang tidak memperhatikan masalah lingkungan tentunya akan berdampak pada tersumbatnya saluran air di drainase atau sungai.
Ia pun menilai, program jangka panjang yang dilakukan adalah perlunya membudayakan pembuatan sumur resapan dan biopori serta menjaga kawasan resapan air dan kawasan lindung yang telah diatur dalam peraturan daerah RTRW.
“Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah menghindari dan menindak tegas setiap pembangunan gedung dengan sistem uruk.
Apalagi jika pembangunan gedung tersebut menutup aliran air sungai,” ujarnya.
Menanggapi persoalan pembangunan gedung yang melanggar aturan tersebut, Afrizaldi mengingatkan agar Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Terkait aturan mendirikan bangunan, Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Panggung.
Menurutnya, perangkat hukum daerah ini dikeluarkan salah satunya bertujuan untuk memberikan resapan air guna mengantisipasi ancaman banjir.
“Meski sudah dilakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran Perda ini, masih perlu dipertanyakan, karena masih ada pembangunan gedung dengan sistem uruk, seperti pembangunan ruko (ruko),” kata Afrizaldi.