Ketiadaan tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer di Pemko Banjarmasin ditangani dengan mengurangi jumlah PNS di SKPD masing-masing. Belakangan, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan harapannya agar ada THR bagi honorer pemko.
Pernyataan tersebut disampaikan Ibnu pada Rabu (13/4). Saat DPD Demokrat Kalsel menggelar pembagian bingkisan buka puasa, sekaligus buka puasa bersama. Ia mengatakan, pihaknya sudah menanyakan kepada Bagian Hukum dan Sekda Banjarmasin terkait pembagian THR untuk honorer.
Menimbang bahwa dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan mengenai pembagian THR. “Jadi, tidak ada perintah dan juga tidak ada larangan. Jadi, intinya kami siap (menyalurkan THR, Red) untuk honorarium, selama anggarannya ada,” ujarnya.
“Kami juga sudah membuat kesepakatan, THR akan kami bayarkan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Namun THR yang diberikan dilakukan dengan kesepakatan. Jika suatu saat dalam aturan pembagian THR untuk tenaga honorer tidak diperbolehkan, maka honorer yang bersangkutan harus siap mengembalikannya. “Tapi tidak apa-apa menerima dulu,” katanya.
Berapa THR yang diberikan? Ibnu mengatakan masih mencari kesepakatan. Menurutnya, maksimal 50 persen dari penghasilan yang diterima honorer.
Adanya pernyataan tersebut tentu berbanding terbalik dengan pendapat yang dikemukakan Sekda Banjarmasin Ikhsan Budiman sebelumnya. Saat ditemui di Balaikota, Selasa (11/4), Ikhsan mengatakan secara resmi tidak ada THR untuk tenaga honorer.
Pada umumnya pemberian THR bagi tenaga honorer dilakukan oleh kepala SKPD dan PNS di SKPD terkait secara bersama-sama. “Tulus untuk berbagi dengan tenaga honorer. Kolaborasi ini bentuk kepedulian,” jelasnya. “Itu hanya teguran. Jadi diserahkan ke SKPD masing-masing,” imbuhnya.
Adanya imbauan ini sebelumnya telah disepakati oleh SKPD terkait di lingkungan Pemko Banjarmasin. Ambil contoh, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin. Pegawai Negeri Sipil di Diskominfotik Banjarmasin, Novre Gitayanti mengatakan, atas prakarsa kepala SKPD, mereka memberikan donasi untuk dibagikan kepada honorer di SKPDnya.
“Seikhlasnya. Uang dikumpulkan, kemudian dibagikan kepada sekitar 40 tenaga honorer,” ujarnya. Menurutnya, hasil yang diperoleh atau dikumpulkan tidak buruk. Setiap honorer menerima sekitar Rp 300.000 sebagai THR.
Lantas, bagaimana tindak lanjut dari pernyataan walikota tersebut? Radar Banjarmasin membenarkan hal itu kepada Kepala Badan Pengelola Pendapatan dan Aset Keuangan Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, kemarin malam. Edy menyatakan pihaknya belum menganggarkan THR untuk tenaga honorer.
Terkait penganggaran, Edy menjelaskan pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penyusunan anggaran. Selain itu juga sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang kebijakan penghapusan honorarium, kemudian diganti dengan PPPK.
Dari situ, Edy mengaku pihaknya hanya menganggarkan gaji. Tidak disebutkan penganggaran untuk gaji ke-13 atau gaji ke-14. “Untuk gaji hanya dianggarkan selama 11 bulan alias sampai November,” ujarnya.
Menurut Edy, jika ada SKPD yang berani menganggarkan THR untuk honorer, pihaknya hanya bisa menyambut baik. “Kalau ada anggaran lalu mau bayar, welcome. Kebijakan masing-masing SKPD,” ujarnya.
Edy menegaskan aturan pemberian gaji ke-13 atau ke-14 bagi honorer tidak ada dalam aturan. “Beda kalau aturan pemerintah menyatakan boleh, maka kita akan menganggarkan dan membayarnya,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pemberian pendapatan melalui dana APBD hanya untuk PNS, PPPK, dan pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Pegawai BLUD diangkat oleh masing-masing SKPD. Artinya, honorarium itu dibiayai dari pendapatan BLUD,” ujarnya. “Kami tidak ingin membeda-bedakan. Tapi aturannya memang seperti itu,” ujarnya.
“Kalau kita nekat anggaran, lalu kita diperiksa BPK atau Kejaksaan Agung, bagaimana? Kita juga yang akan disalahkan. Belum lagi, kalau misalnya diminta mengembalikan dana, siapa yang kasihan kepada mereka,” tegasnya.
Edy menyatakan, pihaknya masih memikirkan nasib para penerima penghargaan. “Termasuk tempat kami (BPKPAD, Red). Kami menyisihkan sebagian pendapatan kami untuk diberikan kepada honorer (THR, Red),” jelasnya. “Sekali lagi kami tidak intoleran. Kami tetap memperhatikan pekerja non PNS. Namun dikembalikan ke SKPD masing-masing,” ujarnya.
“Kalau ada SKPD yang tidak mau toleransi, mohon bersabar. Tapi kita harus tahu bahwa honor itu membantu pekerjaan kita. Kita harus berempati,” ujarnya.
Untuk diketahui, di lingkungan Pemko Banjarmasin sedikitnya terdapat 2.513 tenaga honorer. Itu adalah jumlah honor yang diverifikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat.