Tidak Bermoral, Dua Remaja Berani Setubuhi Anak Perempuan di Bawah Umur
Dua orang remaja berusia 20 tahun dan temannya yang berusia 15 tahun telah ditangkap oleh polisi karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur, yang masih berusia 15 tahun. Keduanya berasal dari Kecamatan Long Ikis, Paser, Kalimantan Timur, dan Kecamatan Kelua, Tabalong. Kedua pelaku dikenakan dengan dugaan tindak pidana pencabulan sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menyatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan di tempat pencucian kendaraan di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Senin (15/5/2023) siang. Menurut PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, kejadian tersebut berawal pada Senin, 8 Mei 2023, malam. Korban perempuan berusia 15 tahun dan temannya yang berusia 13 tahun berpamitan kepada orang tua mereka dan menyatakan bahwa mereka ingin pergi ke warung dekat rumah mereka di Murung Pudak, Tabalong dengan berjalan kaki.
Diketahui bahwa korban sudah tidak bersekolah lagi. Kemudian, korban dan temannya yang berusia 13 tahun dijemput oleh pria berusia 25 tahun atau yang merupakan pacar temannya menggunakan sepeda motor berbonceng tiga. Mereka menuju sebuah tempat pencucian kendaraan di Murung Pudak, Tabalong.
“Ibu korban selaku pelapor merasa kebingungan karena hingga malam anaknya belum pulang. Ia kemudian mendatangi rumah teman korban dan menurut ibu teman korban, anaknya belum pulang. Keduanya mencari di seputaran kota Tanjung namun tidak membuahkan hasil,” ungkap Iptu Sutargo.
Pada keesokan harinya, pada Selasa pukul 10:00 pagi, pelapor mendapat kabar dari orang tua teman anaknya bahwa korban berada di rumah temannya. Pelapor kemudian mendatangi anaknya dan menanyakan mengapa ia tidak pulang ke rumah. Namun, korban tidak memberikan penjelasan. Merasa curiga, pelapor membawa korban ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong untuk bertemu dengan unit penanganan perempuan dan anak.
Pelapor mengatakan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh dua pria. Menurut pengakuan korban, kedua pelaku telah menyetubuhi korban masing-masing satu kali sambil menonton video porno. Untuk memperkuat bukti, seorang teman perempuan korban juga menjadi saksi dan menerangkan bahwa perbuatan persetubuhan kedua pelaku dilakukan di dekatnya. Teman korban tersebut juga mengalami pencabulan yang dilakukan oleh pelaku atau orang yang menjemput kedua korban. Perbuatan persetubuhan itu dilakukan dengan kondisi lampu kamar dimatikan.
“Atas perilaku bejatnya, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan beberapa barang bukti, salah satunya adalah 1 lembar surat keterangan visum et Repertum dari pihak medis RSUD H.Badaruddin Tanjung,” pungkas Iptu Sutargo. ***