AMUNTAI – Anggota Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara mengamankan sasaran operasi kasus pencurian sepeda motor di Jalan AWS, Kelurahan Gunung Kelua, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (2/3) sekitar pukul 10.00 WITA.
Diketahui, pelaku yang mengendarai motor matic Honda Beat berinisial AR (50), warga Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, ditangkap tanpa perlawanan berarti oleh anggota Bareskrim Polres HSU.
Saat ditangkap, AR menjadi tontonan warga pinggiran Samarinda.
Setelah AR ditangkap pada Jumat (3/3) sore di Kota Amuntai, Bareskrim Polres HSU kembali menangkap dua pelaku yang diduga sebagai penerima uang hasil curian AR.
Kedua pelaku berinisial RT (42), warga Desa Sungai Bahadang, Kecamatan Amuntai Tengah.
Pelaku pertama berinisial RT (42), warga Desa Sungai Bahadangan, Kecamatan Amuntai Tengah, dan AH (49), warga Desa Harusan Telaga, Kecamatan Amuntai Selatan. Ketiga pelaku kasus penggelapan ini sudah diamankan di Polres HSU.
Kapolres AKBP Moch Isharyadi F melalui Kasatreskrim Iptu Krismandra mengatakan, ketiga pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP.
Awalnya, Iptu Krismandra, pelaku ARM, menuturkan terang-terangan pada Minggu, 8 Mei 2022, sekitar pukul 15.30 WITA datang ke rumah pelapor di Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara. Motif AR mendatangi rumah korban, lanjutnya, untuk membantu mengurus pajak motor korban dan STNK Honda Beat.
STNK sebelumnya berada di tangan aktor AR. AR datang untuk kedua kalinya mengambil motor dengan alasan ingin menggesek nomor rangka dan nomor mesin di Tanjung Samsat Kabupaten Tabalong.
“Jadi waktu itu, Senin 9 Mei 2022. AR After berjanji akan mengembalikan sepeda motor kepada korban jika sudah selesai. Namun sepeda motor dan STNK tidak pernah terlihat lagi,” ujarnya.
Korban mulai menghubungi AR dan pergi ke tempat tinggalnya, namun AR tidak ada, serta nomor handphone pelaku sudah tidak aktif, karena mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta, korban akhirnya melaporkan AR ke Polsek Amuntai Utara,
“Berdasarkan laporan itu, tim kami bersama Satuan Reserse Kriminal Polsek Amuntai Utara di Satuan Jatanras cadangan Polres Samarinda berhasil mengamankan AR,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap keterlibatan pelaku RT yang diduga sebagai perantara kemudian ditangkap juga. Saat diinterogasi, RT ternyata menjual kendaraan tersebut kepada AH yang bergabung dengan AR dan RT dalam tahanan Polsek HSU.
“Warga diimbau untuk cek ulang sebelum membeli kendaraan bermotor. Harga murah dan tulisan sepihak atau bodong harus diwaspadai,” sarannya. (merusak)