BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Tiga tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dinyatakan bersalah.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (15/2/2023).
Dalam persidangan, ketiga terdakwa yang kedapatan melakukan korupsi bersama, Ahmad Syarmada (41), Akhmad Baihaqi (52) dan Siti Zulaikha (39), mendapat vonis berbeda dari majelis hakim.
Terdakwa Ahmad Syarmada divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta dan jika tidak membayar denda, divonis 1 bulan penjara.
Baca juga: Kejari Batola Bau Dugaan Korupsi di Perusahaan Daerah, Lima Orang Jadi Saksi
Baca juga: Terjebak Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Muara Kintap Tanahlaut Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara
Baca juga: Korupsi di Kalsel – Kasus Suap Mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Selain itu, ia juga dikenakan membayar Rp. Uang pengganti sebesar 802 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka hartanya dapat dilelang.
Kemudian jika Anda tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, Anda akan diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.
Vonis hakim terhadap terdakwa Syarmada lebih rendah dari tuntutan, dimana Kejaksaan menuntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman penjara 6 bulan.
Sedangkan uang pengganti, dengan jumlah yang sama yaitu Rp. 802 juta, JPU meminta jika tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya, atas putusan terhadap Akhmad Baihaqi, majelis hakim memvonisnya 1 tahun 10 bulan penjara, denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan 1 bulan.
Akhmad Baihaqi juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 474.410.631. Jika Anda tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan Anda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun jika Anda tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, Anda akan dihukum penjara selama 6 bulan.
Vonis terhadap Akhmad Baihaqi juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara.
Untuk tuntutan uang pengganti besarnya sama dengan putusan hakim. Hanya saja, jika tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta pengganti dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Kemudian, putusan untuk Siti Zulaikha majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti 1 bulan penjara.