AMUNTAI – Terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar terlibat dalam proyek pembangunan Puskesmas Haur Gading di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2019. Terakhir, dalam sidang tipikor di Pengadilan Tipikor Kota Banjarmasin, Rabu (15/2), tiga terdakwa korupsi gedung fasilitas kesehatan itu terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Ketiga terdakwa melakukan korupsi berjamaah, yakni Ahmad Syarmada (41), Akhmad Baihaqi (52) dan Siti Zulaikha (39). Ketiganya mendapat vonis berbeda dari majelis hakim.
Kajari HSU, Agustiawan Umar SH, melalui Kasie Pidana Khusus, Fadly Arbi SH, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/2), mengatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah di persidangan oleh majelis hakim. Vonis untuk ketiga terdakwa berbeda satu sama lain.
Untuk terdakwa Ahmad Syarmada, divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta. Jika Anda tidak membayar denda, Anda akan dikenakan kurungan selama satu bulan.
Tak hanya itu, lanjut Fadly, majelis hakim meminta majelis hakim membayar uang pengganti sebesar Rp. 802 juta. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan tersebut dalam waktu satu bulan setelah keputusan diambil, maka barang yang bersangkutan akan dilelang.
Dan jika tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka hukuman penjara satu tahun akan ditambahkan kepada terdakwa Syarmada.
“Putusan hakim terhadap terdakwa Syarmada lebih rendah dari tuntutan. Kami tim Kejaksaan di HSU menuntut hukuman penjara 3 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta dengan syarat jika tidak dibayar. , diganti hukuman penjara enam bulan,” jelas Fadly melalui sambungan WhatsApp, Kamis (16/2) malam.
Demikian juga terkait dengan uang pengganti sebesar Rp. 802 juta, JPU meminta jika tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka divonis satu tahun enam bulan penjara.
Terdakwa kedua Akhmad Baihaqi, majelis hakim memvonisnya satu tahun sepuluh bulan penjara ditambah denda Rp. 50 juta, jika tidak membayar denda ditambah satu bulan kurungan.
“Akhmad Baihaqi juga membayar uang pengganti sebesar Rp 474.410.631. Jika uang pengganti tidak dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda tersebut dapat disita. Jika tidak ada harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya enam bulan,” jelasnya.
Sedangkan terdakwa ketiga Siti Zulaikha divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu bulan.
“Kami menerima putusan hakim dan jika sudah berkekuatan hukum tetap, para terdakwa akan segera kami eksekusi. Karena majelis menetapkan ketiga terdakwa berstatus tahanan kota,” ujarnya penuh.
Sekedar informasi, pada tahun 2020 muncul pembangunan Puskesmas Haur Gading, dan penyidikan dugaan korupsi dilakukan oleh Polda Tipikor Kalsel, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan HSU dan digelar sidang hingga vonis terhadap ketiga terdakwa. (mar/mengapa)