BANJARMASIN, klikkalsel.com – Daerah pemilihan (dapil) Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024 kemungkinan besar akan berubah. Ada tiga opsi dapil yang sedang diuji oleh KPU Kalsel. Hal ini disebabkan perubahan ibu kota provinsi yang semula di Banjarmasin menjadi Banjarbaru.
Draf Dapil diserahkan KPU Provinsi Kalsel saat uji publik kepada instansi pemerintah, TNI-POLRI, partai politik peserta pemilu, akademisi dan LSM di Ballroom Hotel Zuri, Banjarmasin, Rabu-Kamis (18-19/1). /2022).
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kalsel membeberkan tiga model usulan simulasi penataan daerah pemilihan legislatif anggota DPRD sesuai lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jumlah daerah pemilihan masih sama yaitu 7 sebagai pada pemilu 2019.
Usulan model pertama masih sesuai dengan hasil pemilu 2019, sebagai berikut.
Daerah Pemilihan Kalsel 1 : Banjarmasin.
Daerah Pemilihan Kalsel 2 : Banjar.
Daerah Pemilihan Kalsel 3 : Barito Kuala.
Dapail Kalimantan Selatan 4 : Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 5 : Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Balangan.
Daerah Pemilihan Kalsel 6 : Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Daerah Pemilihan Kalsel 7 : Tanah Laut dan Banjarbaru.
Baca Juga: DPRD Banjarbaru Diminta Serahkan Konsep Galian Tata Ruang C
Baca Juga: 25 PPK KPU Banjarmasin Resmi Dilantik
Kemudian untuk usulan model kedua dan ketiga peta Dapil mengalami perubahan. Pasalnya, Kota Banjarbaru resmi menggantikan Kota Banjarmasin sebagai Ibu Kota Kalimantan Selatan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan pada 15 Februari 2022.
Model yang diusulkan kedua, sebagai berikut.
Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1: Tanah Laut dan Banjarbaru.
Daerah Pemilihan Kalsel 2 : Banjarmasin.
Daerah Pemilihan Kalsel 3 : Banjar.
Daerah Pemilihan Kalsel 4 : Barito Kuala.
Daerah Pemilihan Kalsel 5 : Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 6 : Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Balangan.
Daerah Pemilihan Kalsel 7 : Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Sedangkan model ketiga yang diusulkan hampir sama dengan model kedua. Hanya saja berbeda di Dapil Kalsel 2 yang diisi Banjar, dan Kalsel 3 Banjarmasin.
Dalam proses uji publik ini diwarnai tanya jawab. Bagaikan Banjarmasin yang bergeser dari posisi Dapil 1. Namun setelah diberi penjelasan oleh KPU Kalsel terkait 7 asas penyelenggaraan dapil, akhirnya forum menyepakati usulan tiga dapil yang nantinya akan diajukan ke KPU RI untuk ditetapkan.
“Penetapan dapil akan ditetapkan Februari mendatang, hasil uji publik ini akan segera kami sampaikan ke KPU RI,” ujarnya, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, menjelaskan model dapil yang diusulkan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Ia mengatakan, jumlah kursi Pemilu Legislatif 2024 mendatang masih 55 kursi yang diperebutkan partai politik. , sama seperti tahun 2019.
“Mengacu pada Peraturan KPU, jika berdasarkan jumlah penduduk Provinsi Kalsel yaitu 4.141.533 jiwa, maka Provinsi Kalsel berada di provinsi yang berpenduduk antara 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 jiwa sehingga mendapatkan alokasi 55 kursi,” dia menyimpulkan. (rizqon)
Editor: Abadi