Kandangan (ANTARA) – Tim gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), KPH Hulu Sungai, PAM Obvit Polda Kalsel dan Satgas Kecil PT AGM melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di konsesi PKP2B PT. RUPST.
Patroli dilakukan di Desa Malilingin dan Desa Batulaki, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Kami dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel bersama KPH Hulu Sungai, PAM Obvit dan PT AGM melakukan patroli di kawasan hutan lindung yang berdekatan dengan lahan konsesi PT AGM dan masyarakat,” kata Ahli Senior Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Eko Djatmiko Widodo, di Malilingin (Senin (16/1).
Ia menjelaskan, patroli ini untuk mengukuhkan kawasan hutan lindung atau lahan konsesi di Desa Malilingin dan Batulaki dalam pengukuhan kawasan hutan lindung.
Baca juga: DPRD Kalsel Nilai Pengelolaan CSR PT AGM Tepat Sasaran
Pihaknya dan tim gabungan memasang papan peringatan tentang larangan kegiatan di kawasan hutan lindung, karena tidak ada yang boleh melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung.
Patroli tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan dua alat berat yang membuka jalan di kawasan hutan di Desa Malilingin dan Desa Batulaki, Kecamatan Padang Batung.
Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan patroli bersama dilakukan untuk mengecek lokasi karena telah dibuka akses jalan baru yang diduga akibat penambangan liar (peti).
“Di lokasi tersebut ditemukan dua alat berat Satgas Peti PT AGM yang telah dilaporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel,” ujarnya.
Baca juga: PT AGM mendapat penghargaan di puncak HSS Kabupaten ke-72
Menurut dia, pembukaan akses jalan tersebut merupakan bagian dari kawasan P2KP PT AGM dan hutan produksi yang menjadi kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
Pihaknya sudah menindak dan menindaklanjuti upaya hukum dengan melaporkannya ke Polhut.
Diketahui, saksi pelaku peti bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batubara.
Juga legislasi kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU RI Nomor 18 Tahun 2013, dan telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola Komplek Guru Kapuh
Petugas Penertiban Obvit PAM Polda Kalsel, Kompol Rokhim mengatakan, patroli tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin, sebagai kegiatan yang sangat dilarang.
“Patroli pengamanan kawasan hutan lindung ini sudah dilakukan sejak tahun 2020, dan areal konsesi PT AGM sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Namun menurutnya masih ada yang mencoba seperti membuka akses jalan di kawasan hutan lindung di dalam konsesi PKP2B PT. RUPST.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum yang melakukan kegiatan peti, termasuk yang membuka akses jalan di kawasan hutan lindung dan di lahan konsesi.