Terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah, Komisi II DPRD Tabalong menggelar rapat kerja dengan tim penyusun Raperda.
Mursalin, SE, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tabalong, mengatakan Rancangan Perda yang telah disusun tidak banyak mengalami perubahan.
“Masalahnya bagaimana pelaksanaannya, bagaimana penerapan aturannya,” ujarnya kepada Kontrasonline.com, Selasa (02/5) usai pertemuan.
Mursalin mengatakan, dari angka referensi (persentase nilai pajak dan retribusi) yang disampaikan di forum, ada beberapa angka yang tidak terlalu tinggi.
“Objek pajak yang perlu diperhatikan kembali hanya beberapa objek pajak misalnya pajak hiburan. Walaupun masyarakat kita tidak ada hiburan di Tabalong, namun tetap mencari hiburan di luar daerah, hal ini perlu menjadi pertimbangan, ” jelasnya.
Dia berharap Perda ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Komisi II berharap ada peningkatan PAD yang signifikan. Potensi pajak kita luar biasa, apalagi sekarang banyak ganti rugi tanah oleh perusahaan, baik untuk jalan (pengangkutan) maupun untuk pertambangan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tabalong, Jurni, Se menilai aturan baru perubahan tarif bisa meningkatkan PAD Tabalong.
“Dengan meningkatkan PAD, kita bisa mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat (APBN). Jika PAD yang besar misalnya DID atau DAK tidak bisa menerima kegiatan, tetap bisa dilakukan melalui APBD,” jelasnya.
Meski begitu, politisi senior ini untuk jenis pajak dan retribusi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat digolongkan.
“Misalnya, kalau ada warga yang tidak mampu, rumahnya direhabilitasi dengan dana bedah rumah kemudian diwajibkan membayar PBB P2, itu tidak bijak,” imbuhnya.
“Ada batasannya, misalnya nilai tanah dan bangunan dengan nilai beberapa puluh juta tidak kena pajak. Tapi tetap harus masuk data,” ujarnya.
Begitu juga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dia juga meminta perhatian serius.
“Kalau misalnya pemerintah mau beli tanah, tim appraisal akan melakukan perhitungan, yang jadi patokan adalah NJOP, bukan harga pasar di lokasi setempat. Kalau dipisahkan dari nilai NJOP, diduga ada bercanda. Setiap perubahan aturan ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Tabalong, Pebriadin Hafiz mengatakan, rapat ini merupakan rapat pembukaan penyerahan Raperda.
“Harmonisasi sudah dilakukan pada 23 Maret lalu di Kementerian Hukum dan HAM Banjarmasin, kami masih menunggu itu,” ujarnya.
Hafiz menjelaskan penyusunan Raperda ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Paling lambat 4 Januari 2024 harus sudah selesai dan menjadi Perda,” ujarnya.
Menurutnya, Rancangan Perda masih perlu dibahas meski Peraturan Pemerintah (PP) belum final.
“Sidang paripurna nanti setelah PP keluar, tapi pembahasannya dimulai sekarang,” ujarnya.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong, Irwansyah Budiman menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan seluruh Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi digabungkan menjadi satu.
Mengenai angka persentase, dia menyatakan sudah ada acuan dari Kementerian.
“Referensi ini merupakan angka tertinggi, pemerintah daerah bisa mengambil angka tertinggi atau lebih rendah dari angka tersebut,” jelasnya.
Irwan mengungkapkan aturan ini akan menggabungkan dan menghapuskan beberapa jenis pajak dan retribusi.
“Ada penggabungan dan penghapusan beberapa jenis pungutan dan gabungan beberapa jenis pajak,” pungkasnya.
Rapat Kerja ini juga dihadiri oleh beberapa SKPD terkait yang tergabung dalam tim penyusun Raperda antara lain Dinas PUPR, DLH, Bagian Hukum Setda Tabalong dan Dinas Perhubungan.