BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN – Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Balangan (BKPAD) berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak restoran dan hotel.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemasangan Tapping Box di restoran dan penginapan.
Tapping box adalah suatu alat atau alat yang digunakan untuk mencatat transaksi agar tidak terjadi penyelewengan pajak daerah atau secara sederhana bisa disebut sebagai alat pemantau pajak.
Namun sayangnya masih ada penolakan dari pihak restoran yang dinilai oleh BKPAD telah memenuhi persyaratan penerapan pajak tersebut.
Agustina, Divisi Penagihan BKPAD Balangan, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengupayakan pemasangan tapping box di 6 titik.
Salah satu syarat yang bisa dipasang kotak sadap adalah restoran atau penginapan dengan omzet bersih Rp 1.520.000 per bulan.
Bagi pemilik restoran yang menolak pemasangan tapping box, hasilnya akan dilaporkan kepada atasannya untuk pertimbangan lebih lanjut.
“Penerapan pajak 10 persen bagi pembeli dimana pemilik bisa menaikkan harga, kami juga akan menyasar pengusaha catering,” ujarnya, Senin (16/1/2023).
Saat ini ada 6 unit tapping box yang dipasang di rumah makan dan rencananya tahun ini akan dipasang 6 unit tapping box lagi. Pemasangan kotak sadap di restoran sesuai Perda No. 16/2012
Untuk hotel Perda no 19/2013, Untuk pemasangan alat kotak sadap. Perbup No 27/2021.
Sardi, pemilik rumah makan di Desa Batu Balap, Kecamatan Paringin Selatan, mengaku keberatan dengan pajak 10 persen yang dikenakan.
Pasalnya, saat ini harga bahan baku banyak yang naik dan jumlah pengunjung juga berkurang.
“Target pasar kami adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang mengutamakan harga yang terjangkau sehingga jika harga dinaikkan, kami khawatir jumlah pembeli akan berkurang,” katanya.
Upaya pemasangan kotak sadap itu juga dihadiri oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balangan dan Polres Balangan.
Hedy Mulyawan Kepala Satpol PP Balangan PPUD mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan sekaligus ikut melakukan pendekatan terhadap warga yang seharusnya sudah bisa menjadi wajib pajak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Kita lakukan pendekatan dulu, meski ada resistensi tapi masih aman,” ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)