Forum Kalimantan Bangkit menanggapi usulan sistem proporsional tertutup ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Forum ini menginginkan diterapkannya sistem pemilu terbuka yang dianggap relevan dengan situasi demokrasi saat ini.
Sejumlah tokoh masyarakat, profesor, dan akademisi yang tergabung dalam forum itu menggelar diskusi di Banjarmasin, Senin (29/5/2023) malam. Diskusi tersebut digelar sebagai respon atas isu Mahkamah Konstitusi yang berpeluang memutus sistem pemilu proporsional tertutup.
Hadir dalam diskusi tersebut antara lain H Martinus, Dr M Uhaib, Dr M Sanusi, Prof Dr Ichsan Anwary, Cecep Ramadhani, Dr Fahrianoor, Y Budi Prasodjo, Ir Anang Rosadi, Siti Mauliana MA, Faturrahman MA, dan Prof Dr Hadin Muhjad.
Tokoh Kalsel, H Martinus, menilai tidak ada urgensi mengubah sistem pemilu dari terbuka ke tertutup. Saat ini situasi politik cukup kondusif. Partai dan KPU, termasuk masyarakat, telah mempersiapkan diri dengan sistem proporsional terbuka.
“Oleh karena itu, jika ada perubahan sistem di tengah jalan dikhawatirkan terjadi kekacauan politik. Tentu kita sama-sama ingin kondisi kita kondusif, pemilu bisa berjalan sesuai jadwal dan masyarakat bisa menyambut pemilu dengan suka cita,” ujarnya.
Prof Dr Ichsan Anwary menjelaskan, dalam perkembangan persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan sistem pemilu, ada sejumlah ahli yang memaparkan komplikasi proporsional terbuka. Kemudian ada pula pemaparan fakta meninggalnya KPPS saat Pemilu 2019.
“Di sisi lain, saya melihat sistem pemilu terbuka memungkinkan publik melihat rekam jejak calon. Kalau tertutup, itu tidak mungkin,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat itu.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Kalimantan, Dr M Uhaib, mengatakan Indonesia telah mengalami masa transisi dari otoritarianisme ke demokrasi selama 25 tahun. Namun di sisi lain, isu pemilu yang ditutup secara proporsional kembali muncul akhir-akhir ini.
“Saya menduga ada skenario pemilik modal menguasai negara melalui partai politik,” ujarnya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat Siti Mauliana MA menjelaskan, dengan sistem proporsional tertutup, peran partai politik akan sangat kuat terutama dalam menentukan keputusan politik.
“Dengan proporsionalitas tertutup, jika nanti diputuskan, sebenarnya MK sudah mengangkangi putusannya sendiri ketika dulu memutus dengan sistem terbuka,” ujarnya.
Dr Fahrianoor menambahkan, proporsionalitas tertutup sebenarnya bisa diterapkan tapi tidak pada pemilu 2024. Menurutnya, perlu ada konsolidasi atau masa transisi.
“Jadi tidak dilaksanakan sekarang, perlu transisi,” tambahnya.
Dalam penutup diskusi, Dr Subhan Syarief, salah satu penggagas Forum Kalimantan Bangkit menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil negara harus mengutamakan kepentingan dan keselamatan rakyat. Sistem proporsional terbuka dinilai oleh Forum Rising Kalimantan sudah sesuai.
Ada enam poin sikap Forum Bangkit Kalimantan menanggapi isu yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. Keenam poin dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Kalimantan Rise Forum mendorong penerapan Sistem Proporsional Terbuka seperti pada pemilu sebelumnya
2. Forum Kalimantan Bangkit menggugat Mahkamah Konstitusi jika kemudian diputuskan Sistem Proporsi Tertutup.
3. Forum Kalimantan Bangkit akan terus melakukan kajian terhadap sistem pemilu di Indonesia ke depan.
4. Forum Kalimantan Bangkit bersama masyarakat mengawal Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
5. Forum Kalimantan Bangkit mewujudkan pemilu yang jujur dan adil dengan seluruh pemangku kepentingan.
6. Forum Kalimantan Bangkit akan terus mensosialisasikan prinsip-prinsip dasar pemilu kepada semua kalangan.