TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Tiga pria diduga pengedar sabu gagal bertransaksi di warung kosong di Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Rencana ketiganya yang hendak melakukan transaksi barang haram di toko tersebut langsung ditangkap petugas, sehingga dilakukan razia.
Saat petugas mendatangi mereka bertiga, mereka tidak bergerak sehingga dilakukan pemeriksaan karena petugas mendapat informasi bahwa toko tersebut digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi adanya peredaran sabu, petugas melakukan tindakan menggagalkan transaksi narkoba di toko tersebut.
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polsek Tabalong Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap tersangka.
Baca juga: Mayat laki-laki ditemukan di selokan pinggir jalan Trans Kalimantan Kubu Raya, diduga korban kecelakaan
Baca juga: Dihadang di pinggir jalan Teras Simpang Sungai Batola, dua orang ditangkap membawa dua paket sabu
Baca juga: Sempat kabur saat hendak bertransaksi, seorang pria di Banjarmasin kedapatan memiliki sabu seberat 5,19 gram.
Baca juga: Polisi Temukan Bubuk Kristal Tersimpan di Kotak Sepatu, Pengedar Narkoba di Tala Tak Bisa Bergerak
Kali ini, 3 orang ditangkap polisi saat berada di sebuah toko kosong di Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni FT alias Ifit (36), RR alias Iki (20) dan SF alias Sarif (30), keduanya warga Desa Marindi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Subsidi PS Sihumas Penmas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (5/12/2022), menjelaskan, ketiga pria tersebut diduga mengedarkan sabu.
“Satres Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Sutargo, menangkap 3 orang berinisial FT alias Ifit, RR alias Iki dan SF alias Sarif pada Kamis 1 Desember 2022 malam,” ujarnya.
Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku SF yaitu 5 paket sabu dengan berat bersih 0,33 gram, 1 bungkus plastik klip, 3 handphone, 1 bungkus rokok bekas, Rp.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku FT yaitu Rp. Uang tunai 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Pengungkapan perbuatan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh petugas bahwa akan ada transaksi narkotika di warung kosong di Desa Marindi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dan sesampainya di lokasi, terlihat 3 orang pria dengan ciri-ciri yang diterima
Upaya penangkapan terhadap 3 orang tersebut dilakukan dan dilakukan penggeledahan barang bukti dengan disaksikan aparat pemerintah desa setempat.
Baca juga: Aksi perampokan yang merusak mobil pengemudi dengan menggunakan tombak, ditangkap pihak kepolisian Liang Anggang Banjarbaru.
Baca juga: Perbaiki jalur transportasi darat, Pj Sekda Kobar Juni Gultom meminta Dishub membuat kebijakan baru
Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin, 3 rumah dan 1 unit sepeda motor hangus, terdengar suara ledakan sebelum api muncul