Penulis:
Kepala Bagian Bank KPPN Tanjung, Akhmad Labib
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan ke Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Bagian TKD sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang disalurkan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketidakseimbangan fiskal antara Pemerintah dan daerah, serta kepada daerah non -daerah penghasil dalam rangka mengatasi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan di suatu daerah.
- Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU dialokasikan dengan tujuan untuk mengurangi kesenjangan keuangan dan pelayanan publik antar daerah.
- Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu penyelenggaraan pelayanan publik yang penggunaannya telah ditetapkan oleh Pemerintah.
- Dana Otonomi Khusus, yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang otonomi khusus.
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan ini dialokasikan untuk mendukung keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dana Desa, diperuntukkan bagi desa dengan tujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 29 September 2022 dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 , Kab. Tabalong, Kab. Hulu Sungai Utara dan Kab. Balangan yang merupakan wilayah kerja KPPN Tanjung pada Tahun Anggaran 2023 secara keseluruhan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp4,54 triliun. Secara keseluruhan alokasi TKD pada 3 kabupaten di wilayah kerja KPPN Tanjung mengalami peningkatan dibandingkan alokasi TA 2022, dengan peningkatan tertinggi terjadi pada Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar 28,14%, disusul oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong yang mengalami peningkatan sebesar 28,14%. meningkat sebesar 14,89% dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang mengalami peningkatan sebesar 7,44%. . Secara rinci dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Selain alokasi anggaran TKD yang merupakan anggaran dengan Desentralisasi Kewenangan (DS) sebesar Rp4,54 triliun, setiap pemerintah daerah juga mendapatkan pencairan anggaran yang disalurkan melalui anggaran kementerian/lembaga seperti dana dari Otoritas Pusat (KP), Otoritas Daerah (KD) ), Wewenang Dekonsentrasi (DK) dan Wewenang Tugas Pembantuan (TP). Besarnya alokasi anggaran yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang selalu meningkat setiap tahunnya terutama di tiga wilayah lingkup KPPN Tanjung menunjukkan perhatian pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka pemerataan dan pembangunan di daerah, dan hal ini sejalan dengan semangat pemerintah pusat untuk memindahkan ibu kota negara dari pulau jawa ke pulau kalimantan demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur sebagai tujuan negara kita.