TANJUNG, metro7.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tabalong menyetujui angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tabalong yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Kita semua sudah sepakat melalui Dewan Pengupahan Kabupaten, baik unsur pemerintah, serikat pekerja maupun APINDO UMK Kabupaten Tabalong untuk naik tahun depan,” ujar Sekretaris APINDO Tabalong, Muhammad Rasyid.
Menurut Rasyid, salah satu penyebab kenaikan upah minimum adalah inflasi yang dipicu oleh kenaikan harga BBM yang pada akhirnya menaikkan biaya produksi.
“Dengan kenaikan ini otomatis beban multiple effect akan bertambah, salah satunya tarif lembur per jam,” ujarnya.
Rasyid melanjutkan, kenaikan tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat tahun sebelumnya tidak ada kenaikan tarif UMP di Tabalong, sehingga seharusnya ada kenaikan pada tahun 2023.
“Kita lihat tahun sebelumnya tidak ada kenaikan UMK kita, tahun 2022 tidak ada kenaikan, jadi wajar kalau tahun 2023 ada kenaikan,” ujarnya.
APINDO Tabalong telah mendengar beberapa keluhan dari pelaku usaha tentang kenaikan upah minimum 7,91 persen, tetapi kami juga memahami kebutuhan pekerja yang juga memiliki beban tambahan kenaikan harga,” jelasnya.
Rasyid berharap para pengusaha di Tabalong bisa menerima hasil UMK, bukan PHK, serta bisa melakukan efisiensi dan menjaga agar biaya produksi tidak meningkat.
“Pada akhirnya jika kenaikan UMK menaikkan HPP dan menaikkan harga jual juga akan menjadi beban pasar dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tabalong, Zulfan Noor mengatakan, UMK yang berlaku 1 Januari 2023 diperuntukkan bagi sarjana yang bekerja di bawah satu tahun.
Dijelaskannya, tata cara penetapan UMK diawali dengan rapat dewan pengupahan Kabupaten Tabalong dengan perhitungan yang telah ditetapkan.
Besaran yang ditetapkan dewan pengupahan dan rekomendasi Bupati Tabalong adalah Rp 3.238.550,31 dan telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Selatan.
“Meningkat Rp 237.325,27 dengan persentase dibandingkan tahun 2022 meningkat 7,91 persen,” ujarnya.
Sedangkan selisih dengan UMK adalah Rp 88.577,66 dimana produktivitas di Tabalong lebih rendah dari Kalimantan Selatan dan tingkat pengangguran juga lebih rendah.
Ia mengatakan, banyak pertimbangan dalam menetapkan upah minimum, salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan pokok pekerja dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.
“Dengan angka tersebut insya Allah pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan pekerja dan perluasan lapangan kerja akan baik,” ujarnya. *