Bandung, NU Online Jabar
Minat jamaah untuk melaksanakan ibadah umrah di bulan suci ramadhan diperdiksi bakal meningkat, oleh karena itu Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan umrah.
“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) selaku leading sector, perlu meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan umrah,” katanya melansir NU Online, Rabu (22/3/2023).
Berdasarkan informasi dari Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta Jakarta, kata Mustolih, tercatat adanya peningkatan data perlintasan hingga 15 persen dibandingkan bulan-bulan biasa.
“Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat sampai dengan akhir Ramadhan hingga awal bulan Syawal (setelah Idul Fitri) yang bisa sampai 25 persen. Sampai dengan saat ini, data jamaah umrah sudah mencapai kurang lebih 800 ribu orang,” jabarnya.
Oleh sebab itu, Mustolih menilai dengan lonjakan umrah yang relatif tinggi pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan umrah, utamanya kepada travel yang telah mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara umrah atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) memastikan PPIU berkomitmen memberikan layanan dengan baik.
“Sebab, umrah murni diselenggarakan oleh pihak swasta yang langsung berhubungan dengan dan jamaah selaku konsumen (buissnes to customer). Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak jamaah dilaksanakan PPIU sehingga umrah berjalan dengan baik,” paparnya.
Pengawasan, terang dia, dapat dilakukan secara partisipatif dengan membuka berbagai layanan pengaduan dari jamaah yang merasa dirugikan oleh oknum PPIU melalui kanal-kanal media sosial.
Aspek pengawasan umrah
Lebih lanjut, ia merinci beberapa aspek yang perlu dilakukan pengawasan penyelenggaran umrah yang diprediksi bakal membludak pada musim Ramadhan. Adapun aspek-aspek tersebut sebagai berikut:
- Harga dan fasilitas yang dijanjikan PPIU,
- Kepastian tiket dan ketepatan jadwal penerbangan dari tanah air ke Arab Saudi dan sebaliknya
- Rencana perjalanan dari PPIU
- Kelengkapan dokumen
- Layanan akomodasi dan konsumsi yang layak di tanah suci, asuransi,
- Data manifes jamaah harus sesuai ketika berangkat dan pulang
- Penanganan bagi jemaah yang sakit hingga perlindungan hukum di Arab Saudi jika terjadi persoalan.
Di samping itu, kesiapan dan layanan di bandara juga perlu mendapatkan perhatian agar jamaah nyaman tidak terjadi penumpukan.
Penyelenggara perjalanan (PPIU) nakal dan tidak komitmen harus ditindak tegas. Jika dibiarkan, ucap dia, bukan saja merugikan jamaah tetapi juga merugikan travel pada umumnya dan industri umrah.
“Merujuk Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, PPIU yang tidak memberikan hak-hak jemaah dapat dikenai sanksi administrasi teguran tertulis, pembekuan sampai pencabutan izin usaha. Dalam keadaan tertentu jika akibatnya fatal bisa dilakukan penindakan penegakan hukum pidana,” paparnya.
Ia melihat, penyelenggaraan umrah belakangan ini sudah berjalan cukup baik. Maka itu, jangan sampai image yang sudah sangat positif dinodai oleh oknum-oknum penyelenggara perjalanan yang tidak bertanggungjawab.
“Peristiwa terlantarnya jamaah umrah di Bandara Yogyakarta Airport beberapa waktu ini tidak boleh terjadi lagi,” pungkasnya.
Editor: Abdul Manap