SurabayaNetwork.id – Haid adalah suatu ketetapan yang diberikan Allah kepada wanita. Keluarnya darah kotor tapi bukan karena sakit.
Haid menjadi bagian siklus dari proses organ reproduksi untuk mempersiapkan kehamilan secara alami.
Saat haid, wanita dilarang digauli oleh suaminya.
Hal ini ada dalam surat Al Baqarah ayat 222 yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Wanita haid tidak boleh digauli karena saat itu rahim sedikit terbuka dan bisa menyebabkan terjadinya infeksi bakteri. Baik terjadi kepada istri maupun suaminya.
Dan saat haid, ada beberapa ibadah yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh wanita yaitu sholat, puasa, dan thawaf.
Ada sebuah kisah tentang Aisyah yang menangis saat haji, kemudian Rasullullah menghiburnya dan menyampaikan apa yang diperbolehkan saat haji walaupun sedang haid.
Dalam hadits dari Aisyah yang lain, menceritakan pengalamannya ketika perjalanan beribadah haji bersama Rasulullah, lalu ia mengalami haid.
Baca Juga: Doa Memakai Pakaian Baru dan Melepas Baju Sesuai Tuntunan Islam, Amalkan Saat Idul Fitri
“Aku mengikuti haji wada’ bersama Rasulullah SAW. Saat sampai di Makkah, aku mengalami haid sehingga tak bisa melakukan thawaf di Ka’bah dan tidak mengerjakan rukun sa’i. Akupun menceritakan hal ini pada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, ‘Lepas gelunganmu, bersisirlah serta berniatlah ihram untuk melakukan haji’.” (HR. Bukhari)
Jadi, yang diharamkan untuk dilakukan saat wanita haid hanyalah rukun thawaf.
Sedangkan bentuk ibadah yang lain seperti sa’i, wukuf di Arafah, bermalam di Mina dan Musdalifah tetap boleh dilakukan.