AMUNTAI, iNews.id – Dalam upaya pencegahan korupsi, Sekretariat Daerah Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengadakan sosialisasi bimbingan teknis pengembangan penyedia dan pengelola barang/jasa. Kegiatan ini berlangsung di Aula KH Dr Idham Chalid Amuntai pada Senin (6/2/2023).
Penjabat (Pj) Bupati HSU R Suria Fadliansyah, atau mewakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Adi Lesmana, dalam sambutannya mengatakan pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
“Peningkatan pelayanan publik dan pembangunan ekonomi nasional dan daerah akan berkontribusi pada peningkatan produksi dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, kecil, menengah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia mengimbau agar Bimtek menjadi langkah awal dalam komitmen menjadikan Kabupaten HSU ke arah yang lebih baik dan maju, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan menghadirkan proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang mengedepankan prinsip dasar yang harus dianut yaitu efisiensi, transparansi, keterbukaan, kompetisi, akuntabilitas, dan tidak melakukan tindak pidana korupsi, serta selalu berpedoman pada kebijakan pengadaan barang/jasa,” katanya.
Ia berharap semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang wewenang dan tanggung jawab para pelaku.
“Agar pelaksanaan APBD 2023 dapat berjalan dengan baik, penyerapan anggaran dapat lebih maksimal, serta memperlancar kinerja percepatan pembangunan yang berkelanjutan, efisien dan berhasil,” ujarnya.
Ia juga berharap dapat mendukung dan mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih, yang merupakan aspek penting dalam mendukung dan memelihara pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Barang dan Jasa Setda HSU Abu Musyafa Ahmad, dalam laporannya mengatakan, pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan organisasi Pemerintah dalam menjalankan misi strategis.
Bekerja untuk memberikan nilai tambah bagi organisasi pengelola keuangan dan penyedia pengadaan barang dan jasa. Memastikan skimmer dan strategi kerja melalui proses dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam kuantitas dan kualitas yang tepat.
“Diperoleh tepat waktu dengan standar tingkat pelayanan dan dilaksanakan dalam lingkup kewenangan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ditambahkannya, maksud dan tujuan pertama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang tugas dan wewenang dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa kepada penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kedua, agar penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa lebih optimal dalam memahami tugas dan wewenangnya serta melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Lebih lanjut dikatakannya, sebagai bagian dari tata kelola untuk mencegah risiko, diperlukan pemahaman yang serius untuk dapat menguasai setiap tugas dan tanggung jawab tersebut.
“Untuk itu diperlukan pembelajaran yang baik agar setiap jenis ruang lingkup, kewenangan dan strategis dapat dijalankan sesuai dengan aturan dan ketentuan,” ujarnya.
Editor : Anindita Trinoviana