KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pemuda berinisial WIR alias Odol (22) harus mendekam di penjara Polres Banjarmasin Utara hanya karena keadaan sepele.
Pria warga Jalan Padat Karya Blok Jamrud 3 Desa Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara itu menganiaya temannya sendiri berinisial AZ (16) yang masih di bawah umur.
Penganiayaan itu terjadi sepekan lalu di Komplek Herlina Perkasa, Blok Kruing VIII, Desa Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 20.15 WITA.
WIR kini ditahan Polres Banjarmasin Utara pada Selasa (7/3/2023) kemarin, sujud mengenakan baju jingga.
Baca juga: Malam Nisfu Sya`ban di Musala Ar Raudhah Berkumpul, Jemaah Datang dari Berbagai Arah
Kapolres Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Bareskrim Iptu Sudirno mengatakan, kejadian bermula saat korban AZ (16) sedang bermain ponsel di rumah temannya.
Pelaku WIR kemudian mendatangi rumah yang terletak di komplek Herlina Blok Kruing VIII, Sungai Andai tersebut dengan maksud untuk meminjam handphone milik teman korban.
WIR, saat melihat AZ di rumahnya, menghampirinya dengan maksud meminta rokok.
Korban AZ juga memberikan rokoknya kepada pelaku. Setelah dimintai rokok, AZ mengatakan “beli rokok aja berutang, minta lagi”.
Perkataan tersebut sontak membuat WIR sangat tersinggung dan langsung memukul korban berkali-kali. AZ sempat meminta maaf kepada pelaku atas ucapannya, namun malah diajak berkelahi.
“Sejauh ini korban sebenarnya menolak dan meminta maaf kepada pelaku,” ujarnya.
Baca juga: RSUD Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas Raih Akreditasi Bintang Lima
Pelaku yang terlalu tersinggung terus memukuli korban hingga pingsan dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Anshari Saleh, Banjarmasin.
“Korban sempat kejang-kejang akibat pukulan itu, kemudian dilarikan ke rumah sakit,” kata Iptu Sudirno.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Utara. Selang tiga hari, pelaku W ditangkap usai peristiwa penganiayaan.
Atas perbuatan tersebut ia harus dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : semoga beruntung
Editor : bie