TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) tidak menerima pencabutan pendaftaran 1 desa dari 101 desa yaitu Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah yang dicaplok oleh Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui Surat Bupati Barito Timur Nomor 130/86/PEM tanggal 20 Maret 2023 perihal permintaan agenda RDPU DPRD Provinsi Kalteng, sebagai dukungan atas keberatan warga Desa Dambung yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Urusan melalui Surat Nomor 140/104/PEMDES/DBG/2023, tanggal 27 Februari 2023, Tentang Keberatan atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, yang diterima oleh Kepala Sub Bagian Tata Batas Direktorat Jenderal Pemerintahan Daerah Kab. Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada 1 Maret 2023.
“Sebagai bentuk protes dan keberatan atas hilangnya Desa Dambung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur mengajukan usulan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) kepada DPRD Provinsi Kalteng,” kata Plt Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, Minggu (26/3).
Ari Panan menjelaskan perlu ditegaskan kembali bahwa keberatan warga Desa Dambung itu berdasarkan keputusan Rapat Dengar Pendapat perwakilan warga Desa Dambung (Kepala Desa/BPD Desa Dambung), Tokoh Adat, Damang, Ormas yang membawahi warga Dusun Maanyan dan Lawangan bersama DPRD Kabupaten Barito Timur. 6 Februari 2023.
Dan Instruksi Nomor 4 Surat Menteri Sekretariat Negara Nomor B-48/M-D1/HK.06.02/01/2023, Tanggal 13 Januari 2023, Tentang Keberatan Bupati Barito Timur. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menunggu jawaban dari Menteri Dalam Negeri.
RDPU berdasarkan Surat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah No.005/574/DPRD/2023, tanggal 24 Maret 2023, bersifat langsung, mengenai RDPU yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2023 di Palangka Raya diusulkan untuk alasan berikut.
Dalam lampiran peta Permendagri No. 40 Tahun 2018 disebutkan informasi sejarah. Nomor 2, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 1973 tentang Penegasan Batas Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah, dan nomor 3. Pembangunan Kembali Batas Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah 1982.
Dijelaskannya, dalam lampiran Kepmendagri No.11 Tahun 1973 berupa Berita Acara Persetujuan Desain Batas Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, tanggal 16 Maret 1982, yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Tengah. KDH Tk I Kalteng Bpk WA GARA dan Wakil Gubernur KDH Tk I Kalsel Bpk Ir HM SAID disaksikan oleh Mendagri Bpk AMIR MACHMUD sepakat membagi Desa Dambung untuk dibina oleh Pemda Kalteng Pemerintah dan Desa Dambung untuk dibina oleh Pemerintah Daerah Kalsel.
Namun kesepakatan tersebut kemudian diubah dengan Informasi Sejarah nomor 4. Berita Acara Rapat tanggal 11 April 2017 dan nomor 5. Survei Lapangan tanggal 2-5 Mei 2017, sehingga seluruh Desa Dambung masuk dalam wilayah Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan (sekarang Dambung Raya) sebagaimana diatur dalam Permendagri No.40 Tahun 2018.
“Keberatan atas Permendagri No. 40 Tahun 2018 juga didasarkan pada pergeseran batas wilayah Kabupaten Benua Lima Kabupaten Barito Timur yang tidak diatur dalam Kepmendagri No. 11 Tahun 1973,” kata Ari Panan.
Selain itu, dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Timur Tahun 2014-2034, luas Kabupaten Barito Timur adalah 3.834 km², dikurangi dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Daerah Pemerintahan dan Administrasi Pulau Tahun 2021, akan menjadi 3.198,30 km² (p.2394).
Selain itu, dalam penjelasan Pasal 12 ayat (10) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 disebutkan “Penentuan batas wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Kabupaten Raya dan Kabupaten Barito Timur yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dilampiri dengan peta batas wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas , Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur sebagai hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan koordinat batas, artinya penetapan batas ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, bukan dengan Peraturan Menteri Departemen Dalam Negeri.”
Hilangnya kode wilayah Desa Dambung (berdasarkan Berita Acara Serah Terima/Peralihan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dambung dari Pemerintah Provinsi Daerah I Kalimantan Tengah ke Pemerintah Provinsi Daerah I Kalimantan Selatan, serta Lampiran Peraturan Daerah Naskah Berita Acara tanggal 21 Nopember 1989) dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Urusan Pemerintahan Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pembaharuan Sandi, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Kepulauan Tahun 2021 (p.2396) mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Bartim tidak dapat menyalurkan dana pembangunan dan memberikan pelayanan kepada warga di Desa Dambung, tidak seperti tahun sebelumnya.
Mengingat wilayah Kabupaten Barito Timur juga merupakan bagian dari Provinsi Kalteng, maka diharapkan hasil RDPU tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng untuk diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar mengubah Permendagri No.40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
“Desa Dambung Doroi harus masuk dalam wilayah Kabupaten Bartim sebagaimana Kepmendagri No. 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Batas Provinsi Kalimantan Selatan dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan sebagian Kabupaten Benua Lima dimasukkan lagi dalam peta Kabupaten Bartim ,” kata Ari Panan.c-yus