SETELAH melalui proses penyelidikan dan olah TKP terkait kebakaran yang terjadi di dekat tugu obor di Desa Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Minggu (23/4/2023) pagi, akhirnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menyebut dua pelaku. kebakaran terjadi.
KAPOLRES AKBP Tabalong Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Tabalong Polres Iptu Sutargo mengatakan, kebakaran yang terjadi di dekat tugu obor dengan kerugian hingga Rp 1 miliar diduga karena kelalaian.
“Kami menetapkan pelaku ada 2 orang, karena kelalaiannya, orang lain menjadi korban,” katanya kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Kedua pelaku diketahui berinisial TN (22) dan BN (46), keduanya warga Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. “Kedua pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (26/4/2023) sore,” ujarnya.
Penetapan kedua pelaku tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian yang menyatakan bahwa api bermula dari tempat usaha pelaku.
Diduga kuat api berasal dari tambalan ban yang menjalar dan membakar tangki sepeda motor milik pelaku yang saat itu sedang memindahkan BBM dari tangki ke jerigen.
Menurut keterangan saksi I yang saat itu sedang melintas di depan kios pelaku melihat api membakar sepeda motor pelaku. Saat itu saksi bermaksud mengambil Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di Pos UPBS Prema, namun istri pelaku menyiram api dengan air sehingga api langsung menjalar ke kios pelaku.
Api menjalar dengan sangat cepat, karena semua bangunan terbuat dari kayu dan terdapat beberapa kios yang menjual BBM serta bangunan kios yang terbakar letaknya berdekatan.
Kobaran api merah baru dapat dipadamkan sekitar pukul 09.30 WITA dengan bantuan satuan pemadam kebakaran Kabupaten Tabalong, BPBD Tabalong dan UPBS Gabungan Wilayah Tengah.
“Saat ini keduanya sudah ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan juga diamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor, 1 sepeda, dan 1 alat tambal ban yang terbakar,” jelas Sutargo.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 07.50 WITA menghanguskan 1 sembako, 1 warung handphone, 1 warung makan, 1 bengkel ban, 1 potong rambut dan 2 rumah kontrakan yang menimbulkan kerugian materiil hingga Rp 1 miliar yang terdiri dari rumah, kios dan 7 sepeda motor.