BANJARMASIN – Daerah pemilihan (dapil) di Kalsel untuk Pemilu 2024 mendatang mengalami perubahan seiring bertambahnya jumlah penduduk.
Dalam tahap pengusulan ini, dua dapil akan mengalami penambahan kursi untuk pemilihan anggota DPRD Kalsel.
Yakni Dapil Kalsel 1 (Banjarmasin) dan Dapil Kalsel 6 (Kotabaru dan Tanah Bumbu). Keduanya menambah satu kursi.
Sebelumnya, pada Pemilu 2019 diperebutkan 8 kursi di Dapil 1. Pada Pemilu 2024 mendatang, akan ada 9 kursi.
Padahal di Dapil 6, yang sebelumnya hanya meraih 8 kursi, DPRD Kalsel diusulkan memiliki 8 kursi pada pemilu mendatang.
Ada yang bertambah, tentu ada dapil yang berkurang.
Itu terjadi di Dapil 2 (Banjar) Kalsel, diusulkan untuk dikurangi dari 9 kursi menjadi 8 kursi. Kemudian Daerah Pemilihan Kalsel 5 (Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Balangan) yang menjadi 8 kursi, dari sebelumnya 9 kursi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, Sarmuji menjelaskan, pada dasarnya jumlah kursi yang dialokasikan untuk DPRD provinsi tetap sama. Yaitu 55 kursi.
“Karena jumlah kursi masih sama dan terjadi perubahan jumlah penduduk yang cepat, akhirnya kami mengusulkan empat dapil berpindah,” ujarnya di sela-sela sidang umum rencana dapil kemarin (19/1) malam. .
Dia menjelaskan, berdasarkan Daftar Penduduk Agregat Penduduk (DAK) 2022 yang diterima KPU, pertumbuhan penduduk signifikan terjadi di Banjarmasin, Tanah Bumbu, dan Kotabaru.
Itu berarti ada juga perubahan jumlah pemilih. “Ini baru usulan dari KPU Kalsel dan saat ini sedang diuji,” imbuhnya.
Ada kemungkinan bahwa akan ada perubahan di masa depan. Contohnya di Kabupaten Barito Kuala yang jumlah penduduknya terus bertambah.
“Bisa jadi akan ada usulan perubahan lagi, kita tunggu saja,” ujarnya.
Sarmuji menjelaskan, sebelumnya kewenangan penetapan daerah pemilihan DPR dan DPRD berada di tangan pemerintah pusat. Dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan daerah pemilihan, KPU provinsi berwenang menetapkan jumlah daerah pemilihan.
“Kalau tidak ada keputusan MK, maka jumlah kursi DPRD di setiap dapil tidak akan berubah,” jelasnya.
Baginya, putusan MK sudah tepat. Alasannya harus menyesuaikan dengan kondisi jumlah penduduk yang mengalami perubahan setiap tahunnya.
Sederhananya, ada kota yang semakin sepi, ada kabupaten yang semakin ramai.
Sarmuji menegaskan, penetapan dapil akan dilakukan Februari mendatang. Setelah hasil uji publik diserahkan ke KPU RI. “Bulan depan akan ditentukan setelah KPU RI menyetujui,” pungkasnya. (mof/gr/fud)