Belum lama ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria menolak ditegur karena merokok saat mengemudi viral di media sosial.
Pengendara sepeda motor itu juga mengaku sebagai polisi dan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA).
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Siapa kamu?” tanya perekam video.
“Polisi,” jawab pria itu.
“Polisi seharusnya lebih tahu. Jika Anda seorang polisi, Anda harus tahu cara merokok di dalam mobil,” kata perekam video tersebut.
Aksi seorang pria yang mengaku anggota polisi mengendarai sepeda motor sambil merokok.
Pria itu terlibat adu mulut dengan pengguna jalan lain gara-gara rokok terbang yang hampir mengenai pengguna jalan lainnya. Video tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Tiktok bernama Anak at Ama.
Setelah ditelusuri, ternyata pria tersebut bukanlah seorang polisi, melainkan hanya seorang pegawai. Pria yang dikenal dengan inisial D ini mengaku panik setelah ditegur pengguna jalan lain karena kedapatan merokok saat berkendara.
“Inisial D mengaku bukan anggota Polri, tapi pegawai dan dia mengaku panik dan panik sehingga berpikir untuk mengaku sebagai anggota Polri,” kata Kapolres Jagakarsa. Kapolri, Kompol Multazam Lisendra dikutip dari NTMC Polri, Rabu (28/6/2023).
“Kami melakukan penyelidikan dan kami menyita beberapa barang atau atribut yang sama dengan milik polisi, kami juga melakukan penilangan terhadapnya,” lanjutnya.
Multazam mengatakan, D didenda karena melanggar aturan lalu lintas sambil merokok saat mengemudi, yang tertuang dalam Pasal LL 283 Junto 106 Ayat (1). Pasalnya, mengemudi sambil merokok mengganggu konsentrasi saat berkendara dan membahayakan pengendara lain.
Terima kasih banyak kepada pihak Polsek Jagakarsa yang begitu cepat tanggap dalam menangani masalah ini, semoga menjadi pelajaran bagi kita semua.
Tak hanya itu, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jaksel juga mengeluarkan pasal tidak menggunakan plat nomor karena tidak menggunakan plat nomor belakang sesuai Pasal 280 Junto 68 Ayat (1),” ujar Multazam.
Ingat, merokok sambil mengendarai sepeda motor akan mengganggu kemampuan mengemudikan kendaraan dan menurunkan konsentrasi. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib menggunakan kendaraannya dengan baik dan konsentrasi penuh.
Jangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kemampuan mengemudi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, termasuk merokok sambil merokok.
Jika hal ini dilanggar, pelaku dapat dipidana sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Sedangkan untuk penempatan plat nomor kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, ada aturan perundang-undangannya. Itu tidak dapat dibuat, dipasang atau dimodifikasi tanpa mengacu pada peraturan.
Peraturan ini juga menyebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu plat nomor, sehingga dapat terbaca minimal 50 meter dari belakang.
Adapun sanksi bagi yang melanggar plat nomor, kembali ke UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 yang menyebutkan bahwa yang tidak memakai plat nomor diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.