INFORMASI PONTIANAK, KUBU RAYA – Aksi penertiban jalan umum oleh masyarakat Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya di lahan yang disebut-sebut milik Kelompok Bumi Raya sempat viral di media sosial, kini tidak ada lagi titik terang. .
Ketua Persatuan Intelijen Kristen Indonesia (PIKI) Kubu Raya Mempelai mengatakan, “Selama puluhan tahun jalan umum Jl. Hj. Masturah (Jl. Hamas) samping Makodam XII/Tanjungpura digunakan oleh masyarakat Desa Parit Baru sebagai jalan langsung menuju Jalan Mayor Alianyang.
“Itu jalan umum Jl. Tn. Masturah (Jl. Hamas) di sebelah Makodam XII/Tanjungpura, Pemprov. Kalbar melalui dana aspirasi Anggota DPRD Prov. Fraksi PDI Perjuangan. Ibu Meiske Anggrainy, S.Sos, MM berdasarkan surat lamaran dari Punong Barangay No. B/01/II/2016 tanggal 10 Februari 2016, surat permohonan Kodam XII/Tanjungpura No. B/II/I/2016 tanggal 28 Januari 2016, dan surat permohonan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kerambah Mina Suka Raya No. B/01/II/2016 tanggal 10 Februari 2016 disetujui oleh Camat Sungai Raya, Lurah Sungai Raya dan Ketua RT 005/RW 03,” jelasnya dalam wawancara di rumahnya, Rabu.
Ditegaskannya, Mat Jais selaku Ketua RT 05/RW 03 Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya melalui Surat Keterangan No. Dalam B/16/X/2016 tanggal 16 Oktober 2016 disebutkan bahwa benar 100% pekerjaan fisik pembangunan jalan tersebut telah selesai dalam keadaan baik dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Bahwa selama hampir dua tahun jalan umum Jl. Tn. Masturah (Jl. Hamas) digunakan oleh masyarakat pasca pembangunan jalan tersebut, tahun 2019 PT. Bumi Raya Utama Group sengaja menutup/memblokir jalan umum dengan pagar seng yang mengakibatkan jalan tersebut terganggu total sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh masyarakat umum. Sejak tahun 2019 hingga saat ini telah terjadi empat kali penutupan jalan umum yaitu Jl. Tn. Masturah (Jl. Hamas) PT. Grup Bumi Raya Utama dan masyarakat sudah empat kali memerintahkan pembukaan jalan (terakhir penertiban warga pada 17 Februari 2023),” jelasnya.
Ditambahkannya, seiring dengan fakta bahwa Prov. Kalimantan Barat (APBD) untuk peningkatan jalan dan dana Anggaran Pemerintah Pusat (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DAS Kalbar) untuk Normalisasi Sungai/Kanal Seribu di samping jalan yang dimaksud tahun 2005 dan 2015 (dua kali) , merupakan bukti fasilitas umum. Bahkan, PT. Bumi Raya Utama Group menutup jalan umum Jl. Tn. Masturah (Jl. Hamas) secara sepihak tanpa menghubungi RT, Kepala Desa dan warga, dan tanpa Keputusan Pengadilan yang membuktikan bahwa pembangunan jalan Pemerintah tidak sah atau lokasi proyek telah dipindahkan (TOTAL HILANG). Sayangnya, penutupan jalan umum tersebut tidak diawasi oleh Pemerintah Daerah.
Menurutnya, penutupan/pemblokiran Jl. Tn. Masturah (Jl. Hamas) saat ini merugikan kepentingan umum, terutama masyarakat sekitar karena ada 300 rumah penduduk, sekolah, tanah wakaf bahkan Gereja Zion Toraja yang tidak beribadah umat/jamaahnya.
“Advokat Ervin Riandy, SH, MH dari kantor KANTOR HUKUM ERA (Juga Ketua Divisi Hukum PIKI Kubu Raya) mendampingi Ir. Bride Suryanus Allorante, MM, MT (Ketua PIKI Kubu Raya), Samsul Anwar (Ketua RT), Wahyu Hari Yanto (Ketua Pemuda Pancasila Kubu Raya) dan Mat Jais (Ketua Kelompok Tani) selaku warga Desa Parit Baru melaporkan PT. Bumi Raya Utama Group atas kasus ini ke Polres Kubu Raya pada tanggal 19 Desember 2022, dengan dugaan tindak pidana menghalangi/menghalangi jalan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. Pasal 65 UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. Pasal 192 KUHP,” ujarnya.
Bahwa penertiban yang dilakukan warga sesuai kewenangan dalam Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU RI No. 38 Tahun 2004 jo UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan sebagaimana dimaksud pada angka 7, juga dilaporkan oleh PT. Grup Bumi Raya Utama dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum Pasal 170 ayat (1) KUHP atau perusakan barang Pasal 406 KUHP di Polres Kubu Raya.
Kemudian pada pagi hari tanggal 17 Februari 2023, PT. Bumi Raya Utama Group kembali menutup/memblokir jalan umum Jl. Tn. Masturah (Jl. Hamas) dan langsung dibuka kembali oleh warga. Terakhir, pada Sabtu pagi, 25 Februari 2023, warga bergotong royong memasang gorong-gorong dan memperbaiki jembatan yang rusak sehingga Jl. Hjah Masturah bisa diakses publik, namun sekelompok orang datang membela PT. Grup Bumi Raya Utama memaksa masyarakat menghentikan gotong royong ini dengan menggunakan bahasa hinaan dan suara ancaman kekerasan verbal terhadap masyarakat. Gotong royong terpaksa dihentikan, dan Ir. Pengantin Suryanus Allorante, MM, MT didampingi Ervin Riandy, SH, MH melaporkan sekelompok orang ke Polda Kalbar atas dugaan tindak pidana Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan dan/atau Pasal 310 KUHP Penghinaan .
Kuasa Hukum Warga Ervin Riandy, SH, MH dari kantor KANTOR HUKUM ERA (juga sebagai Kepala Divisi Hukum PIKI Kubu Raya), pada tanggal 25 Februari 2023 masyarakat melaksanakan perintah Undang-Undang yaitu Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU RI No. 38 Tahun 2004 JO RI UU No. 2 tahun 2022 tentang jalan raya. Hal utama adalah
“Masyarakat wajib mengontrol pengoperasian jalan tersebut,”
Maka pagi itu warga bergotong royong membuat gorong-gorong dan memperbaiki jembatan yang rusak agar Jalan H. Mastura bisa diakses masyarakat. Namun, selang sekitar 30 menit, tiba-tiba sekelompok orang membela PT Bumi Raya Group memaksa masyarakat untuk menghentikan gotong royong ini, dengan menggunakan kata-kata makian dan ancaman verbal yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Gotong royong terpaksa dihentikan, dan Ir. Pengantin Suryanus Allorantr, MM, MT didampingi Ervin Riandy, SH, MH melaporkan sekelompok orang ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan Pasal 335 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP atas pencemaran nama baik,” ujarnya dalam wawancara di kantornya di Jalan Reformasi.Pontianak, Rabu 1 Maret 2023.
Lanjutnya, kata dia, perlu diketahui bahwa penutupan jalan umum merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 63 UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang jalan JO, pasal 65 UU RI NO. 38 tahun 2004 tentang jalan JO. Pasal 192 KUHP dan masyarakat mempunyai kewajiban hukum untuk menguasai fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU Jalan.
“Apabila ada orang atau perusahaan yang mengaku memiliki sertipikat kurang lebih 5 meter di pintu masuk Jalan H.masturah, maka berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria bahwa semua hak atas tanah mempunyai hak sosial. makna fungsi (dalam tafsiran undang-undang secara umum) kepentingan pribadi tidak boleh merugikan kepentingan umum, sehingga kepentingan umum harus didahulukan dalam konteks ini, dalam konteks ini kepentingan warga desa terdekat Parit Baru, anggota Jemaat gereja Toraja, dan kepentingan Makodam (kepentingan negara), pada hakikatnya tidak boleh membiarkan kepentingan masyarakat dan negara direndahkan daripada kepentingan korporasi atau pribadi.
Selain itu, perlu lebih diperhatikan hak asasi manusia untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) yang dijamin dalam Pasal 28 E ayat 1 dan 28 I ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pasal 4 dan pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di atas segalanya, perlindungan terhadap perkembangan, pelaksanaan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab utama pemerintah dan negara yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Vide: pasal 29 ayat 2 UUD 1945, pasal 8 dan pasal 22 ayat 2 undang-undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan ketentuan hukum dan hak asasi manusia, kami sampaikan “PERMINTAAN” sebagai berikut:
Pertama, kami meminta Pemprov. Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban hukum dan hak asasi manusia bagi warga Desa Parit Baru dan anggota Jemaat Gereja Sion Toraja di Kubu Raya, dengan menyelesaikan isu penutupan jalan umum Jl. Tn. Masturah (Jl. Hamas) samping Makodam XII/Tanjungpura, Kubu Raya untuk mewujudkan hak warga Desa Parit Baru dan hak beribadah anggota jemaat Gereja Sion Toraja;
Kedua, jika Pemda tidak segera menyelesaikan masalah ini, kami menggugat Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo dan seluruh pejabat Pemerintah Pusat terkait, agar segera turun tangan menghentikan dugaan pelanggaran hukum dan HAM akibat penutupan jalan umum Jl. Tn. Masturah (Jl. Hamas) samping Makodam XII/Tanjungpura, Kubu Raya oleh PT. Grup Bumi Raya Utama dan Pemerintah Prov. Kalbar dan Pemkab Kubu Raya yang saat ini merugikan kepentingan masyarakat khususnya warga Desa Parit Baru yang berdekatan karena terdapat 300 rumah warga, sekolah, tanah wakaf bahkan Gereja Sion Toraja yang direbut warga/jemaat tidak tahu cara beribadah
Ketiga, kami mohon agar proses pelaporan kami segera dilakukan ke Polda Kubu Raya terkait dugaan tindak pidana perusakan jalan umum (bila perlu rujuk ke Polda Kalbar), dan Polda Kalbar terkait dugaan tindak pidana kegiatan yang tidak menyenangkan dan atau pencemaran nama baik. Selain itu, segera hentikan upaya kriminalisasi warga yang memperjuangkan jalannya. (RS)