TANJUNG, metro7.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun warga Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong pada Senin (13/02/2018). ). 2023) malam disampaikan oleh keluarga penyerang dan petugas barangay dari kantor polisi Jaro.
Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kabid Humas Polsek Tabalong Iptu Sutargo membenarkan pemuda itu ditangkap terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh pelaku pada Minggu (22/1/2023) sore di sirkuit balap motor di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
Menurut cerita pelapor yang merupakan ibu korban, pada Sabtu (2/4/2023) pagi, saat pelapor hendak berangkat kerja, pelapor mampir ke rumah kakaknya yang kemudian dikirimi video tersebut. oleh kakak reporter. pelapor dimana dalam video terlihat anak pelapor memeluk dan meremas bagian dada yang tidak dikenali oleh pelapor,” kata Sutargo.
Karena itu, remaja berusia 19 tahun itu kini menjadi tersangka atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan saat ini.
“Saat ini Polres Tabalong sudah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut dan barang bukti berupa 1 jaket abu-abu dan 1 file video Tik-Tok berdurasi 33 detik,” pungkasnya. *