Melawi, Kalimantan Barat //KlewangNews.com – Viral lagi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Desa Kenual, yang terkuak ke publik setelah pemecatan sepihak salah satu pejabatnya (Kepala Dusun) oleh Kepala Desa Kenual, Nanga Pinoh Kabupaten, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.
Dugaan Pungli Berkedok Membayar Perpanjangan SK Kades yang dilakukan Lurah Kenual seharusnya tidak dilontarkan Lurah Kenual Rama Tri Putra.
Terkait hal tersebut, Helito selaku Kepala Dusun Sibau Permai Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh mengatakan, pungutan yang akan dilakukan oleh kepala barangay Kenual akan dilakukan pada tahun 2021 dan 2022.
“ Pada Desember 2021, kepala desa meminta saya Rp. 3.000.000,00., untuk biaya perpanjangan SK sebagai kepala dusun (dibuktikan dengan rekaman percakapan) dan uang saku saya selama 4 bulan (Rp 400.000) juga tidak dibayarkan. 2.000.000,00., melalui sekretaris desa tetapi saya tidak mau memenuhi permintaan tersebut “dijelaskan pada Senin (13/02/2023).
Selain itu, jelas Helito, akibat tidak mau membayar Rp. 2.000.000,- akhirnya ia mendapatkan surat pemecatan sebagai Kepala Dusun Sibau Permai (SK Nomor. 010 Tahun 2022), dimana SK tersebut diberikan oleh salah satu unsur Kadus. Keluarnya Surat Keputusan Pengakhiran, tentu saya rasakan di Zolimi dan itu merupakan Malpraktek Administrasi yang sewenang-wenang dan diduga mengangkangi Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Nomor 67 Tahun 2017.
“ Pemberhentian kepala desa Kenual tidak transparan. Kepala desa melepas peralatannya tanpa peringatan (SP 2 dan SP 3). Selain itu, saya juga mencabut pernyataan Sekretaris Desa Kenual pada 17 Februari 2023, karena pada saat saya menandatangani surat itu saya dalam tekanan.“dia berkata.
Mengenai dugaan pungli dalam perpanjangan SK dan pemecatan kepala Sepia Desa Kenual, saya telah membuat laporan tertulis kepada Camat Nanga Pinoh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kenual dan juga akan membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“ Saya sangat berharap (helito) masalah ini selesai secara hukum, jika tidak ada level resmi yang mengusut kasus ini, untuk selanjutnya tidak akan ada korban baru, walaupun mantan rekan saya mengatakan bahwa mereka juga mengalaminya. benda. Sedangkan untuk Inspektorat Melawi agar kembali melakukan audit terhadap kebijakan penggunaan anggaran Desa Kenual dan melakukan audit yang transparan kepada publik. “dia berharap.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kenual, Ujang Tarmana, melalui sambungan telepon kepada awak media, membenarkan telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan Pungli dalam SK perpanjangan yang dialami Helito selaku Kepala Desa Sibau. Permai kepala desa.
“ Ya, saya selaku ketua BPD Kenual menerima laporan tersebut dan sedang melakukan investigasi terkait laporan tersebut. Sebagai Ketua BPD Kenual, tentu kami tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam waktu dekat, pimpinan BPD Kenual akan menggelar rapat terkait laporan tersebut.“dia menjelaskan
Hal ini juga disampaikan Camat Nanga Pinoh, Hendra Permana, S.STP., saat ditemui di kantornya, terkait laporan Helito selaku Kepala Dusun Sibau Permai, Desa Kenual, akan ditindaklanjuti. segera
“ Laporan ini sudah saya terima dan akan saya tindaklanjuti, tetapi saya juga menyarankan agar masalah ini diselesaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Desa, tetapi jika tidak ada penyelesaian, masalah ini akan saya urus. “dia menyimpulkan.
Sunting/Publikasikan: Tim Merah.
Tampilan Posting:
6