JAKARTA – Belum lama ini muncul video yang memperlihatkan seorang muslimah berdiri di atas mimbar dan berpidato di sebuah acara. Video tersebut kemudian viral dan dikaitkan dengan pesantren Al Zaytun sehingga memicu kontroversi.
Namun, dari hasil penelusuran, perempuan tersebut diduga tidak memberikan khutbah di Pesantren Al Zaytun. “Yang ngepost kadrun mabuk itu bupatinya pas pidato di sholat Idul Fitri kemarin,” tulis akun @ELNI ***** di kolom komentarnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh beberapa netizen lain yang mengira wanita tersebut sedang berpidato di acara tertentu. “Itu bukan khutbah jumat, tapi khutbah pada perayaan sholat Idul Fitri yang dibuka oleh bupati Berau,” tulis akun @dina.
Dalam video tersebut, wanita tersebut juga melakukan takbir sebanyak tiga kali, yang biasa dilakukan saat perayaan Idul Fitri atau Idul Adha. “Kalau dilihat lebih dekat, kata-kata muslimah di mimbar itu bukan khutbah yang biasa disampaikan di hari Jumat. Namun, lebih seperti berpidato di sebuah acara,” jelas akun @dina.
Namun, video tersebut masih menuai kontroversi di kalangan netizen. Ada yang menganggap ini tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, namun ada juga yang mempertanyakan keaslian video tersebut.
Sebelumnya, pesantren Al Zaytun menjadi sorotan publik karena tata cara shalat Idul Fitri dianggap kontroversial. Meski demikian, Kemenag Jabar menyatakan tidak ada kejanggalan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri di pondok pesantren tersebut.
Hingga saat ini pihak pesantren Al Zaytun belum memberikan komentar terkait video tersebut.
Dalam video tersebut, wanita tersebut tidak sedang memberikan khutbah, melainkan memberikan sambutan dalam sebuah acara. Hal ini terlihat pada seorang pria yang diduga sebagai asisten yang menyerahkan kertas sebelum naik ke mimbar. Selain itu, wanita juga membaca takbir sebanyak tiga kali seperti takbir pada perayaan Idul Fitri atau Idul Adha.
Setelah dilakukan penggeledahan, diduga wanita tersebut sama dengan Bupati Berau Provinsi Kalimantan Timur bernama Hj Sri Jumiarsih. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa video tersebut tidak dapat dibenarkan dan hanya untuk tujuan konten.***