Seorang prajurit TNI yang viral di media sosial karena menendang seorang wanita dengan sepeda motor mendapat sanksi dari atasan dan satuan.
Prajurit berinisial Praka ANG itu merupakan anggota Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Komando Pasukan Aksi Cepat (Kopasgat) TNI AU. Kopasgat adalah pasukan elit Angkatan Udara Indonesia.
“Sesuai instruksi pimpinan TNI AU, kejadian ini ditindaklanjuti dengan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Anggota yang bersangkutan juga diberikan sanksi oleh atasannya,” kata Panglima TNI Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama (Marsma) TNI Indan Gilang Buldansyah dikutip dalam siaran tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan, Komandan Detasemen Pertahanan Udara 471 Pasgat Lt. Kolonel Pas Bagus Ajar Pamungkas, mewakili Kopasgat TNI Angkatan Udara, korban Sri Dewi Kemuning (21) di rumahnya, Pondok Ranggon, Bekasi, Selasa, untuk meminta maaf.
“Pak, saya selaku komandan Praka ANG sekali lagi mohon maaf atas kekhilafan anggota saya. Semoga ini jadi pelajaran buat beliau,” kata Letnan Kolonel Bagus kepada ayah korban.
Ia pun langsung memberikan kesempatan kepada Praka ANG untuk meminta maaf langsung kepada Sri Dewi, ayah dan keluarganya. Sri Dewi Kemuning dan keluarganya pun memaafkan insiden sepakan tersebut.
Penodaan prajurit TNI AU itu terekam kamera oleh seorang pengemudi yang mobilnya persis di belakang sepeda motor Praka ANG dan sepeda motor Sri Dewi.
Peristiwa itu terjadi di pertigaan Jalan Raya Hankam Mabes TNI, Jatiwarna, Bekasi, Senin (24/4).
Praka ANG menyerang motor Sri Dewi setelah kedua pria itu berbincang. Sebelumnya, Praka ANG tidak sengaja menabrak sepeda motor di depannya karena mobil di depannya tiba-tiba mengerem.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau), dalam siaran tertulis yang sama, juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan pelanggaran dan sikap tidak hormat yang dilakukan anggota TNI AU.
“Tolong laporkan (pelanggaran, red.) ke satuan TNI AU terdekat,” kata Kadispenau.