Artikel dibawah ini memberikan informasi terperinci tentang Visi dan Misi NAAT, yaitu Naqobah Ansab Awliya’ Tis’ah, sebuah lembaga pencatat silsilah Wali Songo.
Pada tanggal 5 Januari 2020, keturunan Wali Songo dari seluruh Indonesia berkumpul di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk sebuah acara silaturahmi yang istimewa. Acara tersebut dihadiri oleh para ulama, kiai, raden, dan bendoro, yang hadir untuk mendeklarasikan sebuah organisasi khusus yang dikenal dengan nama “Naqobah Ansab Awliya’ Tis’ah” atau NAAT.
Deklarasi NAAT diselenggarakan di halaman Pasarean Syaikhona Kholil, Desa Martajesah, Bangkalan, tempat dimana seorang ulama karismatik Bangkalan dan juga keturunan Wali Songo dimakamkan. Gelar “syaikhona” yang berarti “guru kami” disandang oleh ulama ini karena banyak muridnya yang menjadi kiai besar di Indonesia, termasuk KH Hasyim Asy’ari, Pendiri Pesantren Tebuireng Jombang dan organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Makam Syaikhona Kholil sendiri telah menjadi tujuan wisata religi yang sangat populer dikunjungi oleh para peziarah, dengan jumlah pengunjung yang memberikan doa sebanyak 3.000 orang setiap harinya.
Para keturunan Wali Songo memilih lokasi ini sebagai tempat deklarasi NAAT dikarenakan sejarahnya yang memukau, dengan harapan organisasi baru ini akan mendapatkan berkah seperti NU dari Kiai Kholil.
NAAT memiliki arti “Lembaga Pencatat Nasab Wali Sembilan” dalam Bahasa Indonesia. Hal ini diperlukan karena selama ini silsilah keturunan Wali Songo hanya tercatat secara parsial oleh individu-individu. NAAT hadir untuk mencatat secara kolektif silsilah keturunan Wali Songo, baik dari jalur laki-laki maupun perempuan, sehingga dapat menghindari klaim keturunan palsu dari kelompok lain.
Salah satu langkah antisipasi yang diambil oleh NAAT adalah dengan memiliki database yang mencakup manuskrip silsilah Wali Songo, yang merupakan tulisan tangan Sunan Giri 2, agar dapat memverifikasi keturunan dengan akurat.
VISI & MISI NAAT DAN SIKAP TERHADAP PERKEMBANGAN INFORMASI TERKINI
Perhatikan aliran informasi tentang NAAT, beberapa di antaranya mencoba untuk mendiskreditkan, merendahkan, dan menghina NAAT sebagai organisasi.
Sebagai sebuah organisasi yang terdaftar secara resmi di kemenkumham, NAAT memiliki perlindungan hukum oleh negara.
Maka, beberapa poin di bawah ini perlu disampaikan:
A. VISI MISI NAAT
1. Mengumpulkan mereka yang terpecah belah.
Cita-cita, semangat silaturahmi, serta menyatukan keluarga yang terputus (bukan berarti mencampuradukkan silsilah).
2. Menanam dan bukan hanya memanen. Semangat, cita-cita, dan arah tujuan NAAT didasarkan pada keikhlasan:
a. Ikhlas tanpa pamrih.
b. Bukan organisasi yang mengutamakan keuntungan materi.
c. Bukan organisasi politik.
d. Tidak membanggakan silsilah.
e. Tidak mencampuri orang-orang yang memiliki gelar “sayyid” atau “habib.”
B. SIKAP TERHADAP PERKEMBANGAN ISU TERBARU.
1. NAAT bukanlah organisasi tertentu yang tidak memiliki dasar yang kuat. Kehadiran NAAT diakui dan dilindungi oleh negara dan undang-undang.
2. NAAT bukanlah organisasi yang berupaya mensayyid-sayyidkan mereka yang bukan sayyid, seperti yang dituduhkan oleh beberapa pihak. Tuduhan tersebut sangat tidak berdasar.
3. NAAT bukanlah organisasi yang mengesahkan silsilah. NAAT bukanlah pengadilan, tugasnya adalah mencatat dan menginformasikan silsilah. Penentuan kebenaran suatu silsilah sepenuhnya berada pada pemilik silsilah tersebut.
4. NAAT tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan pemalsuan silsilah, seperti yang dituduhkan oleh beberapa pihak. Tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan visi dan misi NAAT.
5. Data dan bukti terkait penelitian sejarah yang dilakukan oleh NAAT adalah hasil tulisan dari masa lalu, bukan karangan dari NAAT sebagai organisasi. Jika ada kesalahan dalam data atau riwayat masa lalu, tuduhan pemalsuan yang ditujukan kepada NAAT sebagai organisasi adalah sangat tidak fair.
Demikianlah penjelasan ini, dan kami mengucapkan terima kasih atas perhatiannya.