BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA – Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kertakhanyar dan Kabupaten Mataraman berkunjung ke Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, Selasa (13/12/2022).
Ketua Forum BPD Kecamatan Kertakhanyar Isna mengatakan tujuan kunjungan mereka bersama adalah untuk mempertanyakan surat edaran dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar.
Isi surat itu mengenai rencana pemotongan gaji anggota BPD Desember ini sebesar Rp 25.000.
Isna menegaskan, dirinya yang juga bendahara Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banjar ini tidak pernah terlibat dalam rencana tersebut.
Baca juga: Dugaan Pungli Muncul di SDN Teluk Dalam 3 Banjarmasin, Ini Penjelasan Kepala Sekolah
Baca juga: Tidak dapat menemukan tempat baru, dua korban kebakaran Nusa Indah Tala tinggal sementara di balai desa
“Sebagai Bendahara PABPDSI Kabupaten Banjar, saya tidak pernah terlibat dalam kegiatan apapun, sehingga tidak mengetahui adanya rencana pemotongan gaji anggota BPD,” ujarnya yang dibenarkan Ahmad Nor Mahlufi, Ketua Forum BPD Kabupaten Mataraman.
Sementara itu, Rusdiansyah, Ketua Forum BPD Kabupaten Aranio, mengetahui adanya surat edaran tersebut. Tapi pilih pasif dan tidak bisa berbuat banyak.
Di sisi lain, Ketua Forum BPD Kabupaten Aluhaluh, Marjani, belum mendapat persetujuan dari seluruh warga Kabupaten Aluhaluh terkait rencana pemotongan Rp. 25.000 gaji.
Ketua PABPDSI Kabupaten Banjar, Habib Ahmad Al Kadir mengatakan, rencana pemotongan Rp. Gaji 25.000 disepakati untuk digunakan dalam kegiatan rapat koordinasi seluruh anggota.
Baca juga: Diduga korban memiliki ilmu santet, pelaku yang menenggelamkan korban di laut ditangkap di Kalimantan Selatan
Baca juga: Terjerat judi online, kedua pria di Kotabaru ini nekat melakukan pencurian di 16 TKP
Selama ini PABPDSI Kabupaten Banjar telah mengikuti kegiatan rakor di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tanah Laut dan juga Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“PABPDSI Kabupaten Banjar juga ingin mengadakan pertemuan serupa. Dananya secara bersama-sama masing-masing anggota menyumbang Rp25.000. Di Kabupaten Banjar ada 1.399 anggota DPRD Kabupaten Banjar di 227 desa se-Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Surat Dinas PMD Kabupaten Banjar ditujukan kepada Kepala Desa terkait dukungan pelaksanaan PABPDSI di Kabupaten Banjar.
Terpisah, Muhammad Chandra Mulyadi, Kajian Kinerja Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Banjar menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permintaan dari pengurus PABPDSI setempat.
Baca juga: Sebut Dua Spot Rentan Balapan Ilegal di Tabalong, Polisi Siapkan Tiket untuk Pelakunya
Baca juga: PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Sidang Korupsi, Kontraktor Gunakan Jasa Sub Kontraktor
“Dinas PMD Kabupaten Banjar sebagai fasilitasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa hanya meneruskan usulan kepada Kepala Desa selaku pemegang keuangan desa. Dana tunjangan bagi anggota BPD dilampirkan pada APBDes masing-masing,” ujarnya.
Apabila ada keberatan dari anggota PABPDSI Kabupaten Banjar mengenai rencana tersebut, sebaiknya disampaikan atau diserahkan kepada pemerintah desa setempat untuk melaksanakan kebijakan anggaran APBDes.
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)