SuaraSumedang.id – Link video viral Polwan berdurasi 1 menit 56 detik itu tersebar di Twitter dan TikTok, netizen penasaran dengan kontennya.
Menurut laporan dari berbagai sumber, video viral 1 menit 56 detik polwan itu berisi adegan mesum yang diduga dilakukan oleh polwan asal Manado, Sulawesi Utara.
Masih trending di pencarian Google, video syur berdurasi 116 detik ini berisi konten asusila yang menampilkan adegan ranjang pria dan wanita di ranjang.
Beredarnya video ini kerap dikaitkan dengan hilangnya seorang polwan asal Manado berinisial Brigadir Satu yang hilang.
Baca Juga: Bikin Merinding, Ini 7 Fakta Memilukan Nur Alesha Ammara, Anak 4 Tahun yang Meninggal Saat Ibadah Umrah
Pemeran wanita dalam video panas tersebut diduga polisi wanita asal Manado.
Kabarnya, nomor tersebut kini diburu polisi karena dicurigai melakukan desersi.
Waspadai tautan video viral 1 menit 56 polwan yang beredar di media sosial, waspadai bahaya mengakses tautan atau mengunduh video porno karena dapat dikenakan hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pada pasal 32 disebutkan bahwa “Barang siapa mendengarkan, mempertunjukkan, menggunakan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. .) tahun dan/atau denda paling banyak 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) lebih.