GridStar.ID – Informasi seputar cara membuat paspor haji dan umrah penting untuk diketahui, khususnya bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah di tanah suci.
Apalagi persyaratan membuat paspor haji dan umrah saat ini telah mengalami perubahan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencabut syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor haji dan umrah.
Dengan demikian, jemaah haji dan umrah yang hendak mengurus paspor tidak perlu lagi melindungi surat rekomendasi Kemenag.
Pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah nomor IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan.
“Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan pencurian,” ujar Silmy Karim.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, melalui wawancara singkat oleh petugas Imigrasi.
Lalu, apa saja syarat dan cara membuat paspor haji dan umrah 2023?
Pada dasarnya, penerbitan paspor haji dan umrah sama hal dengan paspor biasa (hijau). Bedanya pada kelengkapan dokumen dan pencantuman nama (minimal dua suku kata).
Baca Juga: Nama Jemaah Haji yang Berhak Lunas Biaya Haji 2023, Cek di Sini Linknya
Syarat buat paspor haji dan umrah 2023